Palsukan Emas UBS, Perempuan Ini 3 Kali Disidangkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yulia Siska binti Nur Salim, wanita paruhbaya warga kabupaten Bondowoso ini, harus 3 kali menduduki kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (10/12/2018).

Pertama, ia telah resmi berstatus terpidana 2 tahun penjara dalam kasus penipuan menjual 2 gelang emas kuning dan 1 gelang emas putih, di toko emas Arista lantai 1 No D5, Pasar Atum, Surabaya, pada 2017 silam.

Kedua, Yulia Siska ternyata masih tersangkut pidana lain dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan dalam kasus penipuan dengan korban toko Bokor Emas Jalan . Tambak rejo No. 23 dan toko emas APOLLO, alamat Pasar Atom tahap III lantai 1 Surabaya.

Dan ketiga, ia sedang disidangkan oleh JPU Novan Afrianto dalam kasus pemalsuan merek atas laporan pabrik perhiasan emas UBS (PT Untung Bersama Sejahtera).

Dalam dakwaannya, JPU Novan Arianto menjelaskan, kasus ini berawal saat PT UBS mendapat laporan dari Asosiasi Pengusaha Perhiasan Indonesia Cabang Surabaya pada Agustus 2017 dan Timotius Iwan, direktur utama PT UBS.

“PT UBS dilapori bahwa merek UBS telah digunakan seseorang untuk pemalsuan emas. UBS itu perusahaan emas terbesar di.Asia,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, manajemen PT UBS lantas melaporkan ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penggunaan merek.

“Merek UBS terdaftar milik PT UBS yang terdaftar di Ditjen KHI Kemenkumham,” tegas JPU Novan.

Kemudian atas laporan PT UBS tersebut, polisi berhasil menangkap Yulia Siska. Atas perbuatannya, Yulia Siska dijerat dengan pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Usai dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU Novan menghadirkan satu saksi yaitu Isbrantas, bagian desain perhiasan emas PT UBS.

“Saya waktu itu dipanggil polisi, ditanya apakah ini barangnya UBS. Saya jawab bukan,” terangnya.

Isbrantas memastikan bahwa perhiasan emas yang dijual Yulia Siska bukan produk dari PT UBS.

“Saya yang merencanakan dan merancang perhiasan produk PT UBS. Penempatan logo saya tahu persis dimana. Gelang yang ditunjukkan penyidik ke saya bukan gelang PT UBS,” bebernya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *