Pangdam V/Brawijaya Pun Mengimbau Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) belakangan kerap bersilaturahmi sekaligus minta dukungan aparat dan tokoh masyarakat untuk mengimbau Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online via efiling.

Terbaru, Selasa (26/03/2024), Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo bersama Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Tribowo, bersilaturahmi ke Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay di Makodam V/Brawijaya, Jalan Raden Wijaya Nomor 1 Surabaya.

Usai pertemuan itu, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael langsung menyerukan imbauan khususnya pada seluruh jajaran di lingkungan Kodam V/Brawijaya dan umumnya pada masyarakat wajib pajak di Jawa Timur untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2024 secara online via efiling.

“Ayo segera laporkan SPT tahunan Orang Pribadi 2023 dan lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman. Mari bersama kita wujudkan Pajak Kuat, APBN Sehat!” kata Mayjen TNI Rafael.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo yang juga Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur menyampaikan terima kasih atas kontribusi Kodam V/Brawijaya dalam pembayaran dan pelaporan pajak, serta dukungan dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak selama ini.

“Terima kasih atas kontribusi Kodam V/Brawijaya dalam penerimaan pajak tahun 2023 dan diharapkan juga di tahun mendatang,” ujar Sigit.

Sigit mengatakan, upaya meningkatkan kepatuhan dan pelayanan wajib pajak di Kota Surabaya sendiri telah dibuka Layanan Konsultasi Perpajakan pada 13 Kantor Pelayanan Pajak, Mall Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, dan juga terjadwal di beberapa Kantor Kecamatan dan Kelurahan untuk membantu masyarakat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim II dan Kanwil DJP Jatim III juga membuka layanan perpajakan baik di dalam maupun di luar kantor terutama di pusat keramaian. Direktorat Jenderal Pajak juga tetap membuka layanan perpajakan khusus pada tanggal 30 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 meskipun hari libur.

Beberapa hari sebelumnya, langkah seperti ini juga dilakukan Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo bersama jajaran ke Wali Kota Surabaya dan Pejabat Ketua PWNU Jatim. Dan, Eri Cahyadi serta KH Abdul Hakim Mahfudz juga telah melontarkan imbauan yang sama. (Gan)

Teks Foto: Pangdam V/Brawijaya ketika menerima kunjungan Kepala Kanwil DJP Jatim, Selasa (26/03/2024).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait