Partai Pengusung Bacalon Wabup Tulungagung Tandatangani Surat Kesepakatan

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- PDI-P dan Nasdem, dua partai pengusung calon wakil Bupati Tulungagung, Jawa Timur, menandatangani surat pernyataan kesepakatan sisa masa jabatan periode 2018-2023.

Penandatanganan dilaksakan di Pendopo Kongas Arum Kusumoning Bongso, dengan menghadirkan kedua ketua partai bersama sekretaris,yakni dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Susilowati didampingi Sodik Purnomo dan dari partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Ahmad Djadi didampingi Tatang Adi Wiyono.

Surat Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Ketua DPRD Tulungagung Marsono.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan,ini merupakan salah satu mekanisme yang harus dilalui dan selanjutnya berdasarkan Undang – Undang no 10 tahun 2016.Bakal calon wakil Bupati yang telah diusung sudah ditandatangani dan segera dikirim ke ketua DPRD Tulungagung,untuk selanjutnya diacarakan dalam proses rapat Paripurna Dewan.

“Surat sudah ditandatangani oleh ketua Partai bersama sekretaris,dan juga dari calonnya PDIP yaitu Gatut Sunu Wibowo dan dari Nasdem yakni Yodhy Panhis Wirawan. Sekaligus suratnya tadi sudah kita serahkan ke ketua DPRD,” terang Bupati, Kamis (05/08/2021).

Adapun terkait kapan akan dilaksanakan pemilihan, Bupati mengungkapkan sudah sepenuhnya menyerahkan ke DPRD Tulungagung dalam hal ini adalah panitia pemilihan (Panlih).

“Yang jelas mekanismenya sudah dilalui, dan selanjutnya biar dari Panlih yang akan menjadwalkannya.”

Marsono selaku ketua DPRD Tulungagung juga menjelaskan,akan segera mengumpulkan seluruh fraksi di DPRD Tulungagung bersama pimpinan dewan lainnya setelah menerima surat pernyataan kesepakatan tersebut.

“Intinya segera kita tindak lanjuti setelah ini dengan kita kumpulkan seluruh fraksi, terus menentukan Panlihnya dengan menyusun ketua, wakil, sekretaris dan selanjutnya membuat jadwal. Yang jelas akan kita bentuk sesegera mungkin,” tandas Marsono.

Marsono juga menambahkan, sesuai Undang – Undang, anggota Panlih akan diisi 12 orang. Sedangkan mengenai rapat paripurna pemilihan tetap bisa dilaksanakan meskipun ada anggota dewan yang belum jelas ikut atau tidaknya dalam pemilihan.

“Sesuai ketentuan kuorum, jika sudah terpenuhi 2/3 anggota dewan yang hadir, maka sudah dinyatakan sah dan sudah bisa menentukan calon wakil Bupati Tulungagung,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait