Pelecehan Seksual RS National Hospital Surabaya, Ajukan Praperadilan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Zainal Abdillah (30), perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya yang melecehkan pasien perempuan berinisial W (32), mengajukan gugatan praperadilan terhadap Penyidik Polrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan tersebut dilakukan setelah Zaenal Abdillah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 290 KUHP. Terkait pencabulan orang terhadap orang yang dalam kondisi lemah dan tidak sadarkan diri.

Pengacara Zainal Abdillah, Mohammad Sholeh mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat Polreatabes Surabaya melalui praperadilan. Yang pertama yakni mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

“Kedua penangkapan dan penahanan yang dilakukan juga tidak sah, dan yang ketiga adalah kesengajaan merekam lantas mengunggah video tersebut ke youtube, hal ini melanggar undang-undang ITE.” ujar Soleh usai pendaftaran gugatan praperadilan di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Selasa (6/3/2018).

Soleh menuturkan, penetapan tersangka kepada seseorang harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, dia menilai, bukti yang dimiliki penyidik polreatabes Surabaya belum cukup untuk menjerat kliennya sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini sangat ganjil dan tidak prosedural. ZA dilaporkan pada 25 Januari, dan pada 26 sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu besoknya langsung dilakukan penahanan. Pertanyaan kita kapan polrestabes memeriksa saksi,? kapan mengajukkan visum,? kapan memeriksa ahli yang bisa menyatakan ini tidankan pidana pencabulan, sebab kasus ini tidak ada saksi satupun, kecuali keterangan korban yang saat itu dalam kondisi tekanan obat bius.” tutur Soleh.

Bukan hanya itu, hasil pemeriksaan komisi etik perawat juga dinyakan jika ZA tidak terbukti bersalah, karena sudah melakukan pemerikasaan terhadap pasien sesuai prosedur. “Tidak ada yang namanya pegang-pegang puting, kalau kesenggol itu iya, dan itu kejadian yang wajar,” tambah Soleh.

Diketahui, Zaenal Abdillah (30), perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya yang melecehkan pasien perempuan berinisial W (32), kini resmi menjadi tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan menuturkan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Sebelum menentukan perkara, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara dengan dibantu pengawas internal.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 290 KUHP. Terkait pencabulan orang yang dalam kondisi lemah,” tuturnya, Sabtu (27/1/2018).

Dalam perkara ini, penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang masuk pada kategori alat bukti paling kuat. “Kami sudah mengamankan barang bukti. Dan akan terus dicari barang bukti lain. Agar dapat melengkapi berkas perkara,” katanya.

Peristiwa pelecehan seksual, kata Rudi, terjadi saat pasein baru selesai dibius. Perawat yang sudah dipecat itu merupakan asisten dari dokter. “Saat itu dia terangsang,” ujar Rudi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *