Pembacaan Tuntutan Perkara SPI Ditunda, Hotma Sitompoel: Mari Kita kawal Sidang Ini Jangan Jadi Hakim Jalanan

  • Whatsapp

MALANG – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Malang memutuskan untuk menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap JE, Terdakwa pada kasus dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Keputusan itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo di Pengadilan Negeri Kota Malang.

“Sampai dengan tengah malam tadi, kami telah melakukan cek dan ricek surat tuntutan kami. Dan masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ujar Edi Sutomo kepada Wartawan. Rabu (20/7/2022).

Menyikapi penundaan tersebu, kuasa hukum Terdakwa JE, Hotma Sitompoel menyatakan menerima. Penundaan pembacaan tersebut kata Hotma membuktikan bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua hal-hal yang terungkap di dalam ruang persidangan.

“Saya bersyukur dan berterima kasih untuk penundaan ini. Dan hal itu wajar, bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai,” katanya saat dikonfirmasi.

Masih terkait penundaan tuntutan, Hotma pun meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim, untuk tidak terpengaruh dengan opini-opini publik.

“Setiap persidangan digelar, selalu diwarnai dengan aksi demo di depan PN Malang.Ini harus ditekankan, jangan menjadi hakim jalanan. Mari kita kawal, mari kita awasi dan jangan mempengaruhi persidangan. Walaupun saya percaya, persidangan tidak terpengaruh oleh itu,” pinta Hotma.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum JE, yakni Jeffry Simatupang mempertanyakan sikap korban yang menjadi narasumber di berbagai podcast.

“Mengapa saksi korban bisa menjadi narasumber di berbagai podcast.? Ini sidang tertutup, sidang tertutup itu tujuannua menghargai privasi dari pelapor atau terdakwa. Tetapi mengapa, justru pelapor bisa safari ke berbagai podcast,” ungkapnya.

Jeffry juga memperingatkan pelapor untuk tidak menebar fitnah.

“Sekali lagi jangan mempengaruhi penegak hukum, hukum harus berjalan di relnya. Oleh karena itu, kami peringati jangan menebarkan fitnah yang lain, stop di podcast karena sidang tertutup untuk umum,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdaasarkan pantauan di lapangan, JPU Kejari Batu bersama-sama kuasa hukum terdakwa (JE) memasuki ruang sidang Cakra PN Malang tepat pada pukul 10.00 WIB. Dikarenakan terjadi penundaan, para pihak pun akhirnya keluar dari ruang sidang pada pukul 10.15 WIB. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait