Pembangunan Infrastruktur Raja Ampat Terbatas Dengan Cagar Alam

  • Whatsapp

Raja Ampat, beritalima.com-Kabupaten Raja Ampat sesungguhnya memiliki potensi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah seperti,potensi kelautan perikanan,pariwisata dan kebudayaan menjadi Aset yang sangat berharga bukan saja untuk Raja Ampat tetapi sebagai Aset kebanggaan Indonesia Jika potensi tersebut dikembangkan secara maksimal,dapat menjadi satu kekuatan Indonesia dalam mengahadapi persaingan Masyarakat ASEAN,saat ini Kabupaten Raja Ampat memerlukan dorongan dan support dari Pemerintah pusat  melalui Kementerian terkait,agar proses pembangunan di Raja Ampat yang sementara ini digalakkan terus maju dan berkembang.Namun Kabupaten Raja Ampat saat ini terkendala atau terhambat dengan kurangnya ketersediaan dan kwalitas infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih sangat terbatas dan juga wilayah yang sangat luas,oleh karena itu hal ini merupakan momen yang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan masyarakat untuk mengangkat isu-isu strategis peluang dan kesempatan serta tatanan yang dialami dalam seluruh proses pembangunan dan menjadi sebuah aspirasi yang akan disampaikan kepada  Pemerintah pusat dan Kementerian terkait untuk menetapkan kebijakan strategis dalam pembangunan di Kabupaten Raja Ampat kedepan.

Terkait isu strategis yang diangkat dalam hal ini yakni Pendidikan,Kesehatan dan Lingkungan Hidup perlu diketahui sejak berdirinya Kabupaten Raja Ampat,Pemerintah Daerah menyadari bahwa kelestarian lingkungan hidup sangat penting sehingga menunjang roda pembangunan kabupaten ini serta menjaga keberlangsungan berbagai potensi sumberdaya alamnya,implementasinya pemerintah dan masyarakat lokal menerapkan dan merealisasikan sebagai sebuah warisan leluhur untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup serta menetapkan sejumlah kawasan menjadi kawasan konservasi dan cagar alam.Saat ini Raja Ampat memiliki enam (6) kawasan konservasi laut dan beberapa kawasan cagar alam.Namun demikian ada kendala yang dihadapi seiring dengan pembangunan di Raja Ampat khususnya kawasan cagar alam di Kabupaten Raja Ampat,yang perlu diketahui Pemerintah Pusat adalah tentang kendala yang dialami Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terkait kawasan cagar alam.

Pasalnya dari luas keseluruhan Raja Ampat hanya 3% yang bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat karena dianggap tidak masuk dalam kawasan cagar alam,sementara 97% masuk dalam kawasan cagar alam karena Undang-Undang No:5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,sehingga  hal tersebutlah yanng menjadi kendala dalam proses percepatan pembangunan di Kabupaten Raja Ampat.Hal ini menjadi imbas bagi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,karena kawasan cagar alam yang dimaksud dulunya Raja Ampat sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Sorong karena dulunya pernah di instruksikan oleh Pemerintah pusat setiap Kabupaten harus mencadangkan 30% dari luas wilayah menjadi daerah kawasan konservasi sehingga pada saat itu Bupati Kabupaten Sorong menetapkan wilayah Kabupaten Raja Ampat bagian dari daerah 30% tersebut.

Hal ini merupakan aspirasi isu strategis dari masyarakat Raja Ampat yang disampaikan melalui Pemerintah Daerah agar Kementerian terkait dan juga Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo agar sekiranya Undang-Undang tersebut khususnya untuk Raja Ampat perlu ditinjau kembali.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Pieter Urbinas, S.Pi, M.Si  saat membuka acara Dialog Kebijakan Tentang Penyampaian Saran Kebijakan Bidang Pendidikan,Kesehatan dan Lingkungan Hidup Sebagai Upaya Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah di Era Masyarakat ASEAN oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,bertempat di lantai dasar ruang rapat kantor Bupati Raja Ampat pada,Senin (29/08/2016) pagi,yang dihadiri  Staf khusus Menteri Luar Negeri RI Untuk Isu-Isu Strategis,Djauhari Oratmangun bersama rombongannya serta para Pejabat Eselon II,III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Untuk Isu-Isu Strategis,Djauhari Oratmangun saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela-sela kegiatan Dialog Kebijakan Tentang Penyampaian Saran Kebijakan Bidang Pendidikan,Kesehatan dan Lingkungan Hidup Sebagai Upaya Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah di Era Masyarakat ASEAN mengatakan,terkait isu strategis yang disampaikan Wakil Bupati Raja Ampat untuk Pemerintah pusat akan kami tampung,dan kami akan coba membantu untuk menyuarakan ke Kementerian terkait yakni Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup,tandasnya.(Zainal)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *