Pemdes Labuhan Lalar Gelar Rakor PPKM Mikro, STBM, Sosialisasi Aset Dana Desa dan Rumah Apung

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com
Pemerintah Desa Labuhan Lalar menggelar Rapat Koordinasi mengenai PPKM darurat , tuntas STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), Sosialisasi Aset Dana Desa dan terkait rumah apung bertempat di Aula kantor Desa labuhan lalar Kecamatan taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Pada rabu (14/7/21).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Seluruh Kepala Dusun dan Seluruh ketua RT tokoh agama, Tokoh masyarakat dan Bidan Desa serta ibu PKK desa labuhan lalar.

Kepala Desa Rahmanuddin dalam sambutannya mengatakan sesuai instruksi pemerintah melalui mendagri nomor 14 tahun 2021 dan surat edaran gubernur nomor 180/07/Kum/Tahun 2021 pemberlakuan PPKM Darurat sesuai dengan zona yang ditetapkan.

“Terkait dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat) Mikro Satgas Covid-19 Desa dan aparatur desa harus selektif,harus tau keluar dan masuknya masyarakat datang dan dari mana, untuk pencegahan dari penyebaran Covid-19 dan varian baru atau di sebut B16172 Delta.” terang Kades Rahmanuddin

Rahmanuddin menjelaskan, terkait vaksinasi adalah sebagai untuk meningkatkan imunitas dalam tubuh dan jangan dianggap vaksinasi itu bahaya setelah mendapatkan vaksin terus meninggal,Ini perlu diketahui meninggal nya seseorang itu sudah ada ketentuan dari Allah SWT.”Berharap masyarakat jangan percaya dengan isu atau berita hoax, Saya percaya pemerintah tidak mungkin akan meracuni rakyatnya,tetapi Pemerintah berupaya agar masyarakat tidak terpapar Covid-19″ jelasnya

Lanjut Kades, terkait program 100 hari Bupati Sumbawa Barat tuntaskan pilar 4 dan 5 ini kita libatkan ASN, PTT dan Tim PDPGR agar mendata kembali warga yang belum tuntas pilar 4 dan 5 STBM. Nanti akan ada Tim verifikasi dari tingakat Kabupaten untuk meninjau di lokasi.

“Adapun terkait rencana tentang peraturan kepala desa (Perkades) masih kita sosialisasikan seperti contoh bagi penerimaan BLT Dana Desa harus ada orang yang bersangkutan ikut hadir jangan sampai mendapatkan dana desa tapi orangnya sudah tinggal di lombok. Sehingga membuat surat kuasa di kuasakan pada keluarganya itu tidak di perbolehkan,ini harus jelas penerima dana di lombok tujuannya apa kalau sudah menetap dilombok walau KTP labuhan lalar itu juga tidak diperbolehkan” tegas Rahmanuddin

Kemudian Rahmanuddin menjelaskan terkait rumah apung,rumah apung itu bagi masyarakat nelayan yang belum memiliki tempat tinggal sehingga pemerintah berinisiatif untuk membuatkan tempat tinggal tersebut.

“Nanti rumah apung akan kami tertibkan karena terindikasi rumah apung ada yang di kontrakan,sehingga warga di rumah apung keluar masuk orang yang bukan warga labuhan lalar.Apalagi di rumah apung di jadikan tempat tindak pidana seperti,perjudian,miras dan Narkoba”tandasnya

Kades Rahmanuddin berharap, dalam kondisi pandemi Covid-19 masyarakat tetap menerapkan Prokes Covid-19 dan menjaga kebersihan lingkungan seperti Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kemudian sama -sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dilingkunganya masing-masing, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan damai.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait