Jakarta, beritalima.com| – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah masih menunggu langkah DPR RI terkait pembahasan revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang Pemilu. Pernyataan itu memperlihatkan bola panas revisi regulasi strategis kini berada di tangan parlemen, sementara pemerintah memilih bersikap menunggu arah politik yang berkembang di Senayan, di gendung nusantara III,Senayan, jakarta (20/5).
Supratman menyebut revisi UU Polri sebenarnya bukan isu baru. Menurut dia, gagasan revisi sudah muncul sejak lama, bahkan ketika dirinya masih berada di DPR. Kini, pembahasan kembali mengemuka seiring adanya laporan percepatan reformasi Polri dan dorongan dari Komisi III DPR RI yang menjadi pengusul utama revisi beleid tersebut.
“Semua yang dilakukan ini dalam rangka memperbaiki institusionalitas lembaga-lembaga negara,” ujar Supratman. Namun, ia mengakui pemerintah bersama Kapolri masih akan melihat hasil rekomendasi tim reformasi Polri sebelum mengambil sikap final terhadap substansi revisi.
Salah satu isu sensitif yang ikut disorot adalah penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga negara. Persoalan ini selama beberapa tahun terakhir memicu kritik publik karena dianggap berpotensi memperluas dominasi aparat kepolisian di ruang sipil. Pemerintah, kata Supratman, akan mengkaji kembali aturan dan kebutuhan penempatan tersebut dalam pembahasan revisi nantinya.
Di sisi lain, pemerintah juga belum melihat urgensi membahas revisi UU Pemilu dalam waktu dekat. Supratman menilai tahapan Pemilu masih jauh dan aturan yang ada saat ini masih dapat digunakan. Sikap itu memperlihatkan pemerintah cenderung menghindari polemik politik elektoral terlalu dini, terutama di tengah tarik-menarik kepentingan partai politik di parlemen.
“Kalau UU Pemilu biasanya usul inisiatif DPR karena menyangkut kepentingan partai politik,” ujarnya. Ia menambahkan, pemerintah akan siap membahas jika DPR telah membuka pembicaraan resmi. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pemerintah tidak ingin menjadi pihak yang paling agresif mendorong perubahan aturan pemilu.
Selain isu politik dan keamanan, Supratman juga menyinggung pembahasan RUU Desain Industri yang kembali dihidupkan pemerintah setelah bertahun-tahun mandek. Menurut dia, hambatan utama selama ini muncul karena adanya perbedaan pandangan terkait makna “desain industri” yang kerap disalahartikan sebagai desain pembangunan industri nasional, padahal substansinya berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
Untuk menghindari salah tafsir, pemerintah dan DPR kini mempertimbangkan perubahan nomenklatur menjadi “RUU Desain Produk”. Langkah itu dinilai penting agar pembahasan regulasi tidak kembali tersandera perdebatan istilah, sementara perlindungan terhadap hak cipta, paten, dan desain produk nasional terus tertinggal dari perkembangan industri kreatif global.
Jurnalis: rendy/abri








