Pemkab Bondowoso Kembali Lantik Seorang ASN, Ikuti Rekomendasi KASN

  • Whatsapp

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melantik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Indra Kusuma Atmaja, di Ruang Bupati, pada Selasa (5/4/2022).

Indra Kusuma Atmaja yang dilantik ini, kini menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Bondowoso. Sebelumnya, ia merupakan Sekretaris Camat di Kecamatan Pujer.

Indra sendiri salah satu dari enam nama ASN yang disebut dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2022. Perihal rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam promosi dan mutasi pejabat administrasi dan pejabat fungsional di Pemkab Bondowoso.

Mutasian yang diadukan yakni, yang dilakukan pada 27 Desember 2021 lalu.

Bupati Bondowoso melalui Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, usai pelantikan, mengatakan, pelantikan itu dilakukan setelah adanya surat resmi dari KASN bahwa terhadap mutasi Indra Kusuma Atmaja, perlu ditinjau kembali.

Karena dinilai bahwa jabatan pengawas dari Indra masih kurang dari tiga tahun.

“Sehingga sebagai bentuk ketaatan Bapak Bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian di dalam pengangkatan PNS dalam jabatan. Maka rekomendasi yang disampaikan KASN itu ditindaklanjuti,” urainya.

Dengan pelantikan ini, kata Ahmad, maka posisi Sekcam Pujer masih kosong.

Disinggung perihal lima nama lainnya, kata Ahmad, pihaknya akan bersurat KASN. Karena Pemerintah Bondowoso pihaknya memiliki bukti-bukti yang bisa disodorkan ke KASN. Sehingga, nantinya Bupati Bondowoso akan bersurat ke KASN memberikan tanggapan pada yang lima orang.

Artinya secara administratif, berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja itu memungkinkan untuk tetap melaksanakan tugas di tempat yang saat ini dijabat.

“Nanti akan kita komunikasi lagi dengan ke KASN. Nanti kita akan memberikan tanggapan secara tertulis kepada KASN , untuk menjadi bahan pertimbangan,” urainya.

Untuk diketahui, pada 27 Desember 2021 lalu, Bupati Salwa Arifin mengambil sumpah dan pelantikan 40 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Senin (27/12/2021).

Atas pelantikan tersebut KASN, sebagaimana dikutip dalam suratnya, telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran.

Setelah dilakukan analisis dokumen, dan klarifikasi akhirnya KASN memberikan rekomendasi sebagaimana termaktub dalam suratnya bernomer R-1134/JP.01/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.

Dalam surat tersebut, KASN memberikan rekomendasi meninjau kembali terhadap pelantikan enam ASN. Di antaranya yakni pelantikan Indra Kusuma Atmaja- Sekretaris Kecamatan Pujer.

Kemudian, meninjau kembali pelantikan Andy Suprapto sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Maesan, dan Sukandar, Sekretaris Lurah Sekarputih, serta Mukid sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda.

Ketiganya sebelum dilantik merupakan seorang guru, dan seorang lagi merupakan Kepala Seksi.

Rekomendasi peninjuan kembali juga diminta atas pengangkatan mutasi Probo Nugroho, dan Hasan Suryadi.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait