Pemkab Tetapkan Lima Cagar Budaya

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Jombang memiliki perhatian serius terhadap cagar budaya di Kabupaten Jombang karena telah memiliki regulasi namun tahun 2020 kemaren, Pemerintah Kabupaten Jombang menerbitkan Perda No.13/2020 tentang Cagar Budaya.

Kata Didik Pambudi Utomo melalui Kasie nya, saat diminta keterangan di ruang kerja Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Rabu (3/2/2021).

“Itu adalah salah satu bentuk kepedulian kita terhadap cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang. Selama bertahun-tahun baru menelorkan Perda No.13/2010 tentang cagar budaya,” terangnya kepada beritalima.com

Dalam pembahasannya ia mengatakan bahwa dalam Perda No.13/2020 mengatur tentang bagaimana terjadi penemuan, bagaimana pemeliharaan, bagaimana pengembangan dan bagaimana pemanfaatan.

Menurutnya di dalam Perda itu sudah lengkap namun terkait dengan regulasi tahun 2020 telah menetapkan lima cagar budaya tingkat kabupaten. Hal itupun katanya berdasarkan amanat UU No.10/2011 bahwa cagar budaya ada peringkatannya.

“Ada cagar budaya peringkat kabupaten yang ditetapkan Bupati, ada cagar budaya peringkat provinsi yang ditetapkan Gubernur, dan ada cagar budaya peringkat nasional,” terangnya.

Masih diterangkan Didik, tahun 2021 ini Bupati Jombang telah menetapkan lima cagar budaya Kabupaten Jombang, diantaranya adalah Situs Sumber Beji di Desa Kesamben Kecamatan Ngoro, Situs Candi Arimbi di Desa Pulosari Kecamatan Bareng, Prasasti Tengaran di Desa Tengaran Kecamatan Peterongan, Yoni Gambar di Desa Japanan Kecamatan Mojowarno, dan ada Prasasti Munggut di Katemas Kecamatan Kudu.

“Pemerintah lebih serius dalam upaya pemeliharaan pelestarian cagar budaya dan nanti ketika memerlukan payung hukum yang lebih tinggi terkait ekskavasi pemeliharaan dan sebagainya kita naikan status itu peringkat provinsi. Bila perlu dinaikan ke peringkat nasional,” harapnya.

Ditegaskan Didik, Kabupaten Jombang memiliki satu situs yang kedepannya akan diangkat menjadi peringkat nasional yaitu situs provinsi. Namun menurut anggapan Didik, cagar budaya itu butuh sentuhan tangan bersama-sama dan diperlukan kegotongroyongan.

“Contohnya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Anggaran kita sangat terbatas untuk pengelolaan ekskavasi terhadap temuan – temuan yang dikembangkan lebih jauh,” tandasnya.

Masih ditambahkan Didik, Sumber Beji akan dikembangkan lebih jauh statusnya akan dinaikan menjadi peringkat Provinsi dengan surat keputusan gubernur. “Ini gayung bersambut, saya sudah telepon teleponan dengan temen-temen di Provinsi, bulan Juli dan bulan Agustus akan dilakukan ekskavasi tingkat provinsi,” pungkasnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait