DP3KAB Lotim Dukung Perda Pernikahan Dini

  • Whatsapp

Lombok Timur NTB, beritalima.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KAB) Lotim H Ahmat mendukung pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nikah dini menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat DPRD Provinsi NTB. Menurutnya, Perda tersebut dapat menekan lajunya angka kasus pernikahan dini di Lotim.

“Saya pertama yang mendukung sekali. Karena di sana ada ancaman. Bagi yang menikahkan anak di bawah umur dipenjarakan saja,” kata Ahmat kepada para awak media, Rabu (03/02).

Selama ini, lanjut dia, pernikahan dini banyak terjadi diakibatkan masih kentalnya awik-awik desa yang masih ada di masyarakat. Dengan pengesahan Perda nikah dini tersebut, dia berharap sistem denda yang diterapkan di awik-awik desa bisa diubah menjadi sistem hukuman / penjara.

“Di awik-awik desa itu kalau dibelas kan ada denda. Coba kita tidak usah ada denda, penjara saja bagi orang yang menikahkan anak di bawah umur,” tegas mantan Kadis Sosial tersebut.

Sementara itu, dalam catatan DP3AKB Lotim, pada 2020 kasus nikah dini melonjak dengan temuan mencapai 42 kasus. Berbanding terbalik dengan tahun-tahun sebelumnya yang pada 2019 dengan 19 kasus dan 2018 dengan sembilan kasus.

Lebih lanjut, Ahmat menerangkan, dari 21 kecamatan di Lotim, Kecamatan Jerowaru, Pringgabaya dan Sakra Timur sebagai penyumbang kasus pernikahan dini terbanyak.

“Sangat meroket sekali pada 2020,” tandasnya.

Selain pendidikan formal yang didapat di sekolah, peran orang tua dalam memberikan pendidikan informal di rumah juga sangat dibutuhkan.

“Makanya orang tua setiap pulang sekolah harus memberikan pendidikan. Paling tidak etika sopan santun kepada orang yang lebih tua,” harapnya.

Sebelumnya, DPRD NTB pada Jumat 29 Januari 2021 lalu telah mengesahkan Raperda nikah dini menjadi Perda. Hal tersebut dilakukan atas dasar tingginya kasus pernikahan dini di NTB.(Adbravo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait