Pemkot Madiun Getol Perangi Peredaran Cukai Palsu

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, getol memerangi peredaran cukai palsu di tengah masyarakat. Melalui Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Pemkot Madiun menyelenggarakan Sosialisasi Pengenalan dan Pendektesian Pita Cukai Bagi Pengguna Hasil Tembakau di Kota Madiun, di aula Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Rabu 15 November 2017.

Sosialisasi ini menghadirkan para peserta yang terdiri dari para lurah, Kasi Trantib Kecamatan Kartoharjo dan Kasi Trantib Kelurahan se-Kecamatan Kartoharjo, pengguna hasil tembakau atau penjual hasil tembakau seperti penjual rokok di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

Sekda Kota Madiun, H. Maidi, mengatakan, Pemkot Madiun memang harus membantu memerangi, mengawasi, dan melaporkan apabila menemukan rokok bercukai palsu di Kota Madiun. Hal ini karena ada pembagian dana hasil cukai yang diserahkan kepada Pemkot Madiun untuk membantu pembangunan di Kota Madiun.

”Setiap tahunnya Pemerintah Kota Madiun mendapat dana Rp.13 miliar (berupa DBH-CHT-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” kata Sekda Kota Madiun, H. Maidi, saat membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan ini, lanjutnya, sebagai pengenalan cukai rokok palsu yang dapat merugikan negara karena di dalam cukai terdapat pajak yang masuk di kas negara.

“Juga sebagai sosialisasi dan pemberian informasi kepada masyarakat Kota Madiun terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku terkait cukai dan pengenalan pita cukai rokok yang asli dan yang palsu,” terangnya.

Dikatakannya, bagi hasil dari cukai rokok yang dulu hanya diberikan untuk masyarakat sekitar pabrik rokok dan kabupaten/kota di seputarannya, sekarang DBH-CHT dapat dimanfaatkan oleh daerah-daerah namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebanyak 50 persen digunakan untuk membantu masyarakat secara umum, yang 50 persen digunakan untuk sosialisasi masalah cukai.

Pemkot Madiun akan tetap memantau peredaran rokok di masyarakat. Bahkan Sekda Kota Madiun menegaskan akan membuat aturan apabila ada anak di bawah umur yang merokok di tempat umum.

“Buatkan aturan kalau ada anak di bawah umur merokok di muka umum sehingga dapat ditindak sesuai aturan, pasti orang tua juga mendukung,” tegasnya.

Pemerintah Kota Madiun mengajak masyarakat khususnya para pedagang rokok untuk ikut mengawasi peredaran rokok yang menggunakan cukai palsu maupun tanpa cukai. Kepannya, Pemkot akan membatasi pemasangan iklan-iklan rokok yang menggunakan fasilitas umum di Kota Madiun. (Diskominfo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *