Pemkot Madiun Setujui Tiga Raperda Inisiatif DPRD

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, melalui Walikota, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD. Persetujuan ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan atas tiga Raperda tersebut, Jumat 19 Juli 2019.

Tiga Raperda yang mendapat persetujuan itu adalah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Dalam penyampaian pendapat atas tiga Raperda tersebut, Walikota Madiun, H. Maidi, menuturkan, Pemkot Madiun telah melakukan pertimbangan jika dilihat dari banyaknya manfaat yang terkandung. Khususnya bagi masyarakat.

Langkah berikutnya, tiga Raperda tersebut akan dikirimkan ke Pemprov Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi.

’Kalau dari provinsi sudah kembali, maka akan segera dibuatkan Perwal-nya,’’ kata H. Maidi.

Karena itu, Walikota mengimbau kepada OPD terkait untuk segera mempersiapkan rancangan Perwal (Peraturan Walikota). Sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan pada masyarakat.

Upaya ini, lanjutnya, merupakan cara agar program dan kegiatan yang dilakukan oleh OPD, khususnya terkait tiga Raperda tersebut, memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga, OPD tidak kesulitan saat menjalankan aturannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, berharap kegiatan-kegiatan mendasar yang tertuang dalam Raperda tersebut menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Madiun.

‘’Agar kenyamanan, ketentraman, dan kesehatan bisa dinikmati seluruh elemen masyarakat,’’ kata Istono.

Setelah nomor registrasi dari Pemprov turun, Pemkot Madiun akan segera mensosialisasikan tiga Raperda tersebut kepada masyarakat.

“Kalau sudah disahkan, tuntas. Tugas selesai pada program peraturan daerah 2019 ini tinggal diimplementasikan dalam kegiatan,’’ tandasnya. (Sumber Kominfo. Editor: Astono).

Ket.Foto: H. Maidi (kiri), Istono (nomor 2 dari kiri).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *