Pemkot Mojokerto Gempor Rokok Ilegal: Pelanggar Dikenakan Ancaman Pidana dan Denda RedaksiKamis, 31 Agustus 2023 | 14:29 WIB511 views. Pos terkaitDPRD Kota Mojokerto Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024 Dengan Beberapa CatatanProses Pencarian Korban Tanah Longsor di Trenggalek Terus DilakukanDisdik Tulungagung Gelar Lomba O2SN, Ini Tujuan dan HarapannyaDukung Kemajuan Dunia Pendidikan, Bank Jatim Tanda Tangani MoU dengan UT SurabayaGempur Rokok Ilegal, Pemkab Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 19,3 MiliarLuncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN, Pastikan Proses Berjalan Objektif, Transparan dan Berkeadilan