Pemprov Jatim Tanggapi SE Mendagri Tentang PPKM

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, mengatakan, akan melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“InSya’Allah tidak ada perubahan, rencana Gubernur langsung bersama Pangdam dan Kapolda. Kami bersama Forkopimda kabupaten/kota juga akan membahasnya,” kata Emil, Jumat (8/1/2021).

Emil menjelaskan, rapat tersebut akan dilakukan hari ini bersama sejumlah instansi terkait. Menurutnya, kepala biro hukum kini masih merumuskan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri tersebut. Sebab, pelaksanaan PPKM tinggal beberapa hari lagi, yakni pada Senin (11/1/2021) mendatang.

Ditegaskan, ada sejumlah perbedaan antara PPKM dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya dilakukan pada sejumlah daerah di Jatim.

Merujuk dari Surat Edaran Mendagri, pertama tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Emil menyebut, pemerintah pusat membatasi kawasan perkantoran hanya diperbolehkan terisi dengan kapasitas 25% personil saja.

“Kalau PSBB tidak ada kantor yang buka. Kecuali, sektor yang diperbolehkan,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut Emil, tentang pendidikan. Di dalam Surat Edaran Mendagri disebutkan hanya memperbolehkan melakukan pembelajaran melalui online atau secara daring. Sampai saat ini proses pembelajaran di Jatim masih menggunakan metode tersebut.

Ketiga, adalah kapasitas dari tempat ibadah. Dalan aturan itu disebutkan hanya diperkenankan kapasitas terisi 50% saja. Menurut Emil, hal tersebut masih terjaga di Jatim.

Yang beda, aturan pengunjung di rumah makan. “Makan yang beda. Aturannya hanya diijinkan 25% saja,” tandas dia.

Sebelumnya, PSBB akan diberlakukan lagi di sejumlah daerah di Indonesia. Begitu pula dengan Pulau Jawa dan Bali. Selain itu, istilah PSBB diganti dengan PPKM. Rencananya, PPKM di Jawa-Bali akan diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Namun, hal tersebut masih dikoordinasikan oleh sejumlah instansi terkait perihal pelaksanaannya. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait