Pemprov Optimis Mampu Memenangi 22 Gugatan Terhadap Freeport

  • Whatsapp

JAYAPURA, Berita lima.com – Pemerintah Provinsi Papua merasa optimis mampu memenangkan 22 gugatan yang dialamatkan kepada PT. Freeport Indonesia (PTFI). Sebab dengan dimenangkan gugatan itu, maka bakal lebih banyak lagi pemasukan bagi provinsi tertimur di Indonesia ini.

“Baru-baru ini Pemprov Papua menang Pajak Air Permukaan (PAP) dengan Freeport dengan nilai sekitar Rp 5 triliun. Pekan kemarin juga menang gugatan Rp 300 miliar. Kita gugat terus, dan jika kita menang dia (Freeport) bayar. Akhirnya, kita bisa bikin police line kalau dia tidak bayar,” ujar Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, baru-baru ini.

Menurut dia, setiap jengkal pajak yang wajib dibayar oleh Freeport mesti diperjuangkan oleh Pemprov Papua. Sebab perusahaan tambang emas terbesar di dunia ini, sudah banyak mengeruk hasil bumi Papua. Sehingga wajib hukumnya bagi Freeport untuk membayar pajak, sebagaimana dilansir Humas Pemprov Papua.

“Makanya nanti pada 28 Agustus mendatang kita akan melakukan pertemuan dengan PT. Freeport Indonesia untuk nanti mendorong mereka segera melakukan pembayaran”.

“Sebab kalau kita mau jujur, gugatan yang kita lakukan mesti sejak kontrak karya dua di 1992 atau 1997. Maka pajak yang akan dibayar Freeport jadi lebih besar. Belum lagi kalau kita gugat sejak 1976 karena air permukaan tidak pernah dia bayar. Bayangkan banyak sumber air masuk angkut tailing, tapi Freeport hanya akui satu mata air saja. padahal banyak mata air yang bergabung di sungai besar. Jadi ini dia harus bayar dan wajib hukumnya,” tegas dia

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua Gerson Jitmau, mengatakan untuk meminta pelunasan utang pajak air permukaan pihaknya baru-baru ini telah menerbitkan surat tagihan kepada PT Freeport Indonesia.

Surat tagihan telah dikirimkan pada bulan kemarin, langsung ke Kantor Perwakilan PT. Freeport Indonesia yang ada di Jayapura maupun kantor pusat di Jakarta.

“Sebab kalau tidak bayar bisa secara paksa kita memberikan garis polisi di kantor PT. Freeport. Atau bisa juga ijin yang dikeluarkan oleh bapak Gubernur itu bisa saja dicabut,”jelasnya.

Ia juga berharap Freeport tidak mencicil pelunasan pajak air permukaan. Tetapi langsung melunasinya sehingga dapat dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk membiaya kegiatan pembangunan di kampung-kampung.

“Sebab uang senilai Rp 5 triliun dapat dipergunakan untuk membangun sarana pendidikan, kesehatan dan infrastruktur lainnya untuk rakyat. Sehingga kita harap pelunasan dilakukan secara langsung tak ada cicil-mencicil,” harapnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *