Pengadilan Niaga Kuatkan Putusan KPPU Atas Perkara PT Conch

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas keberatan PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dalam Perkara No.03/KPPU-L/2020.

Perkara No.03/KPPU-L/2020 ini terkait Pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan oleh CONCH.

Melalui putusan Perkara Keberatan No. 01/Pdt.Sus.KPPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga memperkuat putusan KPPU dan mengambil alih seluruhnya atas pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU sebagai pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

Putusan atas keberatan ini merupakan putusan pertama Pengadilan Niaga atas keberatan yang diajukan Terlapor atas
Putusan KPPU sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kasus ini diawali dari laporan publik dan mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No.5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement.

Dalam Putusan KPPU yang dibacakan pada 15 Januari 2021, Majelis Komisi Perkara No. 03/KPPU-L/2020 menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015–2019.

Atas fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp 22 miliar lebih atau tepatnya Rp 22.352.000.000,-.

CONCH kemudian mengajukan upaya keberatan atas Putusan KPPU melalui surat keberatan tertanggal 3 Februari 2021 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun hasilnya, Pengadilan Niaga menguatkan Putusan KPPU. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait