Penghargaan Bergengsi Bagi Yang Total Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, saat secara virtual mensosialisasikan Paritrana Awards 2020

GRESIK, beritalima.com | Pemerintah Pusat telah memberikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang disebut Paritrana Award kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro sejak 3 tahun lalu.

Tahun 2020 ini, Paritrana Awards akan kembali digelar untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang sepanjang tahun 2020 mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Sebagaimana yang disosialisasikan Senin (16/11/2020) kemarin, Paritrana Award 2020 bertema “Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Paritrana Award” ini proses penilaiannya akan dilakukan pada awal 2021, dan diteruskan dengan proses seleksi lanjutan hingga penyerahan piala yang rencananya akan diserahkan Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia.

Adapun kategori yang diberikan sama dengan periode penganugerahan tahun sebelumnya dengan melibatkan tim penilai yang merupakan perwakilan dari Pemerintah, Ahli Jaminan Sosial, Ahli Kebijakan Publik, Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Unsur Pengusaha, Unsur Serikat Pekerja dan BPJAMSOSTEK.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan perusahaan peserta yang telah berhasil meraih Paritrana Award pada tahun sebelumnya, dan berharap dapat mempertahankan gelar yang sudah diterima.

“Periode penilaian untuk penghargaan ini diambil dari awal Januari sampai penghujung tahun 2020. Proses penilaian dilakukan dalam beberapa tahap, dan nantinya akan dilakukan wawancara bagi kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi penyisihan. Pada tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator perlindungan relawan Covid-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan,” teramg Ilyas.

Disampaikan, dari tahun ke tahun jumlah partisipasi kandidat penerima Paritrana Award selalu meningkat. Pada tahun 2019 jumlahnya tercatat sebanyak 365 kandidat. Pemenangnya, untuk Kategori Pemerintah Provinsi diraih Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Kemudian untuk Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, diraih Kota Cimahi, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sedangkan Kategori Perusahaan Skala Besar diraih PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Dan Kategori Perusahaan Skala Menengah diraih oleh PT Two in One (Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya), PT Kunango Jantan Padang, dan PT Pralon Depok.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat penyerahan Paritrana Award 2019 lalu mengatakan, mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK sangat penting dalam memenuhi hak para pekerja dan menjamin keamanan mereka.

Wakil Presiden juga mendorong agar tiap-tiap Pemerintah Daerah segera mendaftarkan para pekerja non-ASN pada BPJAMSOSTEK.
Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah RI melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak 2017. Tujuannya, memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.

“Semoga para kandidat tahun ini bisa mencapai hasil yang maksimal sebagai buah dari usaha besar dalam mendukung dan mengimplementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing. Semoga Paritrana Award ini menjadi pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” tutup Ilyas.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman, menyebutkan, untuk penilaian Paritrana Awards 2020 ini pihaknya berencana mengusulkan 4 perusahaan, yaitu PT Indo Abadi Sari Makmur, A Plus Pasific, Smelting Co, dan Petro Graha Medika. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut selama ini tertib administrasi dan iuran, tidak termasuk Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja dan Program.

“Sedangkan untuk Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten, kami telah berkoordinasi untuk menyiapkan penilaian Paritrana Tahun 2021. Semoga penilaian Paritrana ini akan lebih memotivasi mereka dalam mengimplementasikan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja di Gresik,” ucap Fauzie. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait