Pengrusakan Induk Posko RAMPAH, David Tan Dilaporkan Ke Polda Sumut

  • Whatsapp

Kuasa Hukum Adv.LBH AMPERA Medan, November Zebua, SH, Amiruddin, SH, Mardohar Roy MH, SH, Ismet Lubis, SH, MSP Yusri Fachri, SH, mendapingi korban M Arsyad Nasution dan kawan-kawan ke Polda Sumatera Utara, Selasa


Serdang Bedagai, Beritalimacom– Pengrusakan dan penyerangan rumah induk posko RAMPAH (Rakyat Menggugat Perampasan Tanah ), serta menyerang kehormatan M Arsyad Nasution yang dilakukan Pengusaha PT Soeloeng Laoet,  di Desa Sinah, Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, beberapa hari lalu, akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut, Selasa (28/2).

Kuasa Hukum Adv, Ampera Medan, November Zebua, SH, Ismed Lubis SH MSP dan Yusri Fachri, SH, mendampingi korban M Arsyad Nasution (72) Ketua RAMPAH, melaporkan kasus pengrusakan bersama-sama dan penyerangan kehormatan M Arsyad Nasution di Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Utara.

Keterangan yang di himpun Beritalima.com di Mapolda Sumut, Kuasa Hukum Tim Adv Ampera, November Zebua, SH, Ismed Lubis SH mengatakan, kita bersama teman-teman melaporkan hal ini ke Polda Sumut, melalui SPK Polda Sumut.

“Namun bukan tidak diterima laporan kita ini, tapi kita akan menyiapkan seluruh berkas laporannya, tetapi kita laporkan kasus pengrusakan secara bersama-sama dan penyerangan kehormatan M Arsyad Nasution,” kata Zebua Kepada beritalimacom.

Zebua, melanjutkan,” kami ingin proses ini berjalan dengan secara cepat dan independent, dan berkeadilan, kami sadar bahwa yang kami laporkan orang besar tetapi kami tidak gentar, kami dari LBH dan kawan-kawan yang kami masih meyakinkan, bahwa apakah kita sama didepan hukum, nah tapi kita lihat nanti apakah kita sama di depan hukum,” lanjut Zebua.

Pada kesempatan itu Adv.LBH Ampera, Ismed Lubis, mengatakan bahwa kelompok masyarakat ini, sudah tiga kali mendirikan posko dan yang dirusak adalah rumah induk posko yang permanen, sudah tiga kali posko yang mereka buat dihancurkan.

“Tapi yang kita lihat di Video rumah induk posko permanen yang dibangun masyarakat itu yang dihancurkan pengusaha David Tan, bersama-sama dengan karyawannya, dan kini mereka mendirikan rumah posko disebelahnya, saya mendampingi M Arsyad Nasution bersama kawan-kawan LBH lainnya,” kata Ismedi Lubis.

Sementara itu Ketua RAMPAH, M Arsyad Nasution di dampingi Sekretaris, Azwen Fadley SH, mengatakan, bahwa pengrusakan itu untuk kesekian kalinya, rumah induk posko RAMPAH yang dibangun sebagai posko pengamanan patok bambu yang bertulikan BPN RI, sebagai tapal batas, antara batas kebun dan batas tanah milik masyarakat 10 kelompok, sejak habisnya HGU PT Soeloeng Laoet 31 Desember 2014.

“Kita sudah melakukan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama, dalam rangka pelaksanaan pengukuran pengembalian batas untuk penanganan dan penyelesaian sengketa tanah antara kelompok 10 Kuasa M Arsyad nasution, dengan PT Soeleong Laoet pada tanggal 3 Oktober 2013, dan pengukuran lahan menentukan tapal batas pada tanggal 20 November s/d 24 Desember 2014,” ujarnya.

Kata M Arsyad, lagi bahwa kita mendirikan rumah induk posko RAMPAH, supaya penjagaan patok yang sering hilang dan kini sudah berhilangan,” ini juga dulunya posko kami dirusak dan kami dirikan lagi, tetapi posko kami dirusak, dibakar dan seluruh patok pagar hilang, dan aksi itu dikatahui anggota dan kami berhasil menahan, sepeda motor milik centeng dan kita laporkan ke Polres Serdang Bedagai, begitu juga pengrusakan rumah induk posko RAMPAH yang kami buat secara permanen, pada tanggal 7 September 2016 rumah posko induk tersebut dihancurkan atas perintah Pengusaha PT SL David Tan dan ratusan karyawan menghancurkan rumah induk posko rata dengan tanah dan juga beberapa posko lainnya,” kata M Arsyad. (sug)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *