Malangkabupate, beritaLima – Anggota Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka penipuan ratusan warga Desa Dengkol Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas pembuatan sertifikat palsu, kedua tersangka tersebut yakni Feris (40) warga Jln. Pesanggrahan, Kota Batu dan Valentinus Jefri (37) warga asal Blitar.
” Penangkapan tersebut karena mendapat laporan dari warga setempat, bahwa banyaknya warga yang telah dirugikan dengan dijanjikan akan memiliki sertifikat tanah yang sebelumnya, menjadi sengketa tanah seluas 300 hektar dengan TNI AU LANUD ABDULRACHMAN SALEH,” ungkap Supriyono SH, Kaur BINOPS Satreskrim Polres Malang.
Kemudian menurut Supriono bahwa modus pelaku dengan memanfaatkan celah sengketa tanah itu untuk menipu ratusan warga yang kesehariannya. sebagai tani, padahal tanah sengketa tersebut secara sah milik TNI AU, dan pelaku telah menjanjikan untuk mengurus pendaftaran tanah itu dengan mendapatkan sertifikat, namun setelah lama tak mendapatkan sertifikat yang dijanjikan warga akhirnya melapor ke kepolisian.
” Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kota Batu ditemukan kwitansi penerimaan uang yang jumlahnya variatif mulai Rp.2 juta hingga Rp. 18 juta, serta ditemukan banyak blangko kosong yang belum diisi, ada pula belangko yang sudah diisi dan berstempel BPN namun belum diserahkan ke warga. Dari penipuan itu pelaku berhasil meraup uang senilai Rp.759 juta dari korban sebanyak 308 warga,” jelasnya, Selasa (20/09) di Polres Malang
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 378 dan 379 huruf A tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Karena pekerjaannya dan korbannya lebih dari satu orang.
(Sn)