Penyaluran Santunan Jasa Raharja NTT Meningkat

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Tingginya angka kecelakaan dan adanya kenaikan santunan menyebabkan penyaluran santunan PT. Jasa Raharja NTT meningkat di tahun 2018.

Pemberian santunan dilakukan berdasarkan laporan kepolisian. Sehingga total penyaluran santunan tahun 2018 sebesar Rp 32 miliar, dari anggaran Rp 26 miliar. Bahkan ini minus, tetapi karena ada subsidi silang. “ Karena tidak mungkin di daerah tertentu yang tinggi angka kecelakaannya kemudian hanya membiayai dengan hasil pengutipannya itu saja,” kata Kepala Jasa Raharja NTT, Prastio S kepada wartawan beritalima.com di ruang kerjanya, Senin (21/1).

Ia menjelaskan, perubahan besar santunan dan kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, yakni santunan meninggal (ahli waris), Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta, Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta, Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal), Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta.

Kemudian ada manfaat tambahan (baru), di mana dalam Ketentuan lama tidak ada, Ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.

Menurut Prastio, jangka waktu pencairan santunan bisa langsung dicairkan dalam waktu dua hari setelah kejadian. Pencairannya pun muda, cepat dan tidak ada pemotongan dana apapun sebab pencairannya langsung ke rekening yang bersangkutan.

Terkait program tahun ini, jelas Prastio. Jasa Raharja bersama lintas sektor melakukan diskusi untuk meminimalisasi kecelakaan di jalan. “ Sebab rata – rata yang kita peroleh ini karena pengaruh alkohol, dan sebagian besar kurang lebih 70 persen yang komplain itu roda dua,” kata Prastio menambahkan. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *