Peradi-PA Kota Madiun Jalin MoU Posbakum

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinanan Cabang (DPC) Madiun, menjalin kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Jawa Timur.

Menurut Ketua DPC Peradi Madiun, Arif Purwanto, SH.MH, kerjasama ini berlaku untuk tahun anggaran 2019.

“Kami sudah teken MoU (memorandum of Understanding-red) atau nota kesepahaman pada tanggal 28 Desember 2018, kemarin,” kata Arif, Senin 31 Desember 2018, petang.

Menurutnya lagi, MoU tersebut diteken langsung oleh ketua Plt Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I, M.Si, dengan dirinya.

Dengan ditekennya MoU ini, paparnya, semua masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun, akan dibantu dalam membuat gugatan atau permohonan, secara gratis oleh anggota Peradi yang sedang piket di PA.

“Kalau masalah biaya sidang, bagi warga yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan keringan atau gratis ke Pengadilan Agama dengan disertai surat keterangan tidak mampu,” tuturnya. (Dibyo).

Ket. Foto: Arif Purwanto (kiri) Dr.Fanani (kanan).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *