Peradin Gencar Sosialisasikan Prodi Baru Master Advokat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Hampir dapat dipastikan tahun depan bakal ada Program Studi (Prodi) baru Strata 2 (S2) dengan jurusan dan gelar Master Advokat (M.Ad). Pendidikan Hukum berkelanjutan bagi profesi advokat ini merupakan buah pikiran para advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin).

Perguruan tinggi yang tahun depan akan membuka prodi baru tersebut di antaranya Universitas Dr Sutomo (Unitomo) Surabaya.

Karena itu, menyambut kehadiran Prodi tersebut, Korwil Peradin Jawa Timur yang baru saja sukses menggelar Rapimnas Peradin kembali dipercaya menyelanggarakan Seminar Nasional bertema “Implementasi UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi”.


Seminar bersub tema “Penyelanggaraan Program Studi Profesi Advokat” ini digelar di Gedung Unitomo Surabaya, Jumat (22/9/2017) pagi. Tidak kurang dari 100 undangan yang mayoritas advokat hadir di seminar yang dibuka Dirjen Kelembagaaan Iptek dan Dikti Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng. Sc., Ph.D ini.

Seminar ini menjadi spesial karena dimoderatori langsung oleh Ketua Umum Peradin yang juga Ketua Pembina Pusat Posbakumadin, Advokat Ropaun Rambe. Narasumbernya, Advokat DR Ronggur Hutagalung SH.MH, Advokat DR Artono SH.MH.CN, dan Advokat Budiman B.Sagala.

Ketua Korwil Peradin Jawa Timur, Advokat Sumardi SH, MH, ditemui di sela acara menjelaskan, seminar ini untuk mensosialisasikan terkait pendidikan advokat program S2 M.Ad yang akan dimulai awal tahun 2018.

“Seminar Nasional ini terkait program pendidikan profesi advokat,” tandas advokat yang juga sebagai Ketua Korwil Posbakumadin Jatim ini.

Advokat Ropaun Rambe mengatakan, acara ini bagian dari sumbangsih Peradin pada bangsa dan negara untuk ikut andil menjadikan Advokat dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik.

Diungkapkan, kesenjangan antara dunia ‘sollen’ dan ‘sein’ dalam dunia profesi advokat telah mengakibatkan profesi advokat tertatih-tatih dalam memenuhi dan menegakkan rasa keadilan dan kepastian hukum yang tuntutannya semakin berkembang.

Oleh karena itu Peradin mempelopori pendidikan hukum berkelanjutan Profesi Advokat Strata 2 Program Studi Hukum Master Advokat (M.Ad) untuk menjawab dan mempersempit kesenjangan antara ‘sollen’ dan ‘sein’.

Dipaparkan, gelar Master Advokat dipakai, karena gelar ini paling sesuai dengan aturan perundang-undangan. Karena, kata “Master” dan “Advokat” adalah 2 terma yang sepadan dan selaras, melambangkan profesi sebagaimana aturan perundang-undangan.

Pendidikan hukum berkelanjutan Master Advokat ini selaras dengan UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, dan Perpres No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional.

Prodi ini pendidikan profesi advokat yang telah selesai Program Sarjana (S-1) Ilmu Hukum untuk persyaratan keahlian khusus menjadi advokat, diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi.

Prodi S2 ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana guna mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan, dengan maksud peningkatan mutu dalam dunia kerja sebagai advokad profesional.

Dosen prodi ini berkualifikasi akademik minimum lulusan Program Profesi dengan perpaduan lulusan Program Magister Hukum atau yang sederajat dengan pengalaman 10 tahun lebih sebagai advokat.

Masa pendidikan yang ditetapkan berdasarkan kurikulum operasional yang disetujui Peradin yang telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Perguruan Tinggi.
Metode perkuliahan yang digunakan selama 1 tahun 2 semester dengan jumlah 24 Satuan Kredit Semester (SKS), di antaranya kuliah klasikal, penulisan makalah/telaah pustaka/ studi kasus praktek langsung di pengadilan, dan kuliah tamu.

Selain itu mengikuti pembahasan legislasi Rancangan Undang – Undang (RUU) dan Raperda, kuliah tatap muka, penyelesaian penyusunan tesis dan menerbitkan buku hukum “adopsi” tesis dengan Izin Standar Buku Nasional (ISBN) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (Ganefo).

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *