Perbup dilanggar, Pemkab Bangkalan diam ?

  • Whatsapp

BANGKALAN, beritalima.com | Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya terdapat Peraturan, baik itu secara Hirarki dalam pemerintah tentunya ada yang namanya penegak disiplin dan Gakumdu.

Dan, pemandangan yang sangat membuat terpesona, diakses sepanjang 600 Ha Kaki Jembatan Suramadu terdapat Papan nama yang bertuliskan, ‘Dilarang mendirikan bangunan sepanjang 25 Meter dari batas terluar ruang milik jalan’ Perbub No. 28 Tahun 2009, pada kenyataanya ini terdapat bangunan pagar di dekat tulisan larangan tersebut, apa kata Masyarakat yang melihat dan melintas.

Ketua Lsm Basmala, saat melintas di akses Suramadu menanyakan kepada Pemerintah Bangkalan, terkait apa fungsi Perbup nomer 28 tahun 2009 itu, jika di dekat standing Larangan itu di bawahnya ada bangunan pagar yang baru di kerjakan, kemana pemerintah dan OPD nya yang berwenang, jika hal ini dibiarkan, nantinya ada polemik saat 25 meter ini dibutuhkan.

“Hal ini sepertinya disengaja oleh masyarakat pemilik lahan itu, tahu di atasnya ada tulisan dilarang malah dibangun,” terang Bahrul Ulum, yang mengkwatirkan suatu waktu akan ada bangunan lagi sepanjang 25 Meter.

Bahrul menambahkan, ini akan menjadi persoalan baru jika 25 Meter di butuhkan pemerintah, seharusnya di 25 M ini, pemerintah harus membebaskan lahan kosong nantinya, kalau seperti ini?.

“Walaupun secara De Facto masih milik masyarakat, namun masyarakat itu perlu mengakui adanya pemerintahan yang terdapat aturan hukum secara De jure yang perlu ditaati oleh masyarakat itu sendiri,” tegas Bahrul.

Di salah satu media pernah ada berita terkait tindakan tegas pernyataan kepala Satuan Polisi Pamong Praja pemkot Bangkalan, melalui Pelaksana Lapangan, mengatakan. “Dengan adanya peringatan ini diharapkan kepada investor yang merencanakan pembangunan di area tersebut memperhatikan jarak dari batas jalan dan mengajukan izin ke pemerintah Daerah(12/09/18) terang pelaksana yang dikutib dari media itu”.

Juga pernyataan kepala Dinas Perizinam dan Penanaman Modal dalam kutipan media itu menyatakan. “Izin itu untuk seterusnyakarna sudah terkunci di Perbub, kalau masih ada yang ngeyel, satpol PP tidak perlu memberikan peringatan lagi, langsung di tindak,” terang Saiful Imron Mustofa (12/09/18) dalam reales berita itu.

Dikonfirmasi terpisah melalui WA ( What’s App) Camat Labang, sebagai pemegang otoritas di wilayah Kejadian perkara ini (TKP), menuliskan bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan satpol PP. Namun, ditanya kapan? Camat menyampaikan. “Dulu akhir tahun pak, saat penertiban PKL,” tulis Camat Labang, Rosi H.Z (28/02).(AH.Manggar).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait