Perkumpulan Advokat Indonesia Bantah Dituding Organisasi Ilegal

  • Whatsapp
Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin). Membantah tudingan organisasi advokat ilegal.

SURABAYA, beritalima.com – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) membantah dianggap sebagai organisasi advokat ilegal.

Bantahan ini dilakukan dengan menunjukkan bukti Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-00121.60.10.2014 yang sudah terdaftar legal sebagai organisasi advokat di Indonesia.

Ketua Korwil Jawa Timur Peradin, Sumardi SH, menegaskan, Peradin merupakan salah satu organisasi advokat legal yang sudah disahkan oleh Kemenkumham. Sehingga, dengan adanya tuduhan jika Peradin ini organisasi ilegal itu tidak benar.

“Itu tidak benar. Kami memiliki badan hukum yang sah. Selain itu sudah disahkan pula dengan Kemenkumham juga,” tandas Sumardi di Hotel Cendana Premier, Sabtu (10/11/2018).

Sumardi menjelaskan, perubahan nama dari Persatuan menjadi Perkumpulan itu sudah ditetapkan di Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, 30 Agustus 2014.

“Saat itu semua anggota Peradin yang ada di Indonesia dikumpulkan untuk perubahan nama itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas). Itu semua sudah disepakati bersama,” ujarnya.

Sekjen DPP Peradin, Budiman Baginda Sagala, menjelaskan, Peradin sendiri sudah memiliki payung hukum yang jelas dan menjadi salah satu organisasi advokat yang legal. Dan itu sesuai Surat Keputusan Kemenkumham yang sudah disetujui.

“Jadi jika ada yang mengatasnamakan Peradin dengan membawa nama Persatuan itu yang perlu dipertanyakan, karena kami sudah melepas dan tidak menggunakan nama Persatuan setelah adanya Perpu Ormas dari Pemerintahan,” tegasnya.

Budiman mengatakan, selain mengantongi surat keputusan, Peradin juga mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 114/D.III.2/XI/2008 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri sesuai Undang-Undang Ormas Nomor 8 Tahun 1985.

Selain itu, Peradin juga mengantongi Hak Cipta Nomor C.00201001686. “Sebagai Pencipta dan pemegang hak cipta Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN). Beralamat di Jalan Daan Mogot Nomor 19-C Grogol, Jakarta Barat, yang diterbitkan 10 Mei 2010,” katanya.

Terkait masalah di Banyuwangi dimana ada advokad anggota Peradin ditolak oleh majelis hakim untuk beracara lantaran dianggap tidak punya Legal Standing, menurut Budiman, itu karena adanya kesalahpahaman komunikasi dengan majelis hakim.

“Semua itu menjadi salah satu kesalahan dalam komunikasi saja, karena kami memiliki legalitas yang sah,” tandasnya.

Budiman juga menegaskan, tidak akan tinggal diam jika Peradin yang mengatasnamakan Persatuan mempermasalahkan itu semua.

“Kami bisa melaporkan balik. Karena, kami legal karena memang kami sudah ada Surat Keputusan Kemenkumham dan SKT dari Kementerian Dalam Negeri yang membuat Legal Standing kami sah,” tambahnya.

Ketua DPC Peradin Surabaya, Belly Vidya S Daniel, juga menyatakan keberatan jika anggota Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) tidak dapat beracara. “Selama ini kami beracara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengadilan lainnya juga tidak ada masalah,” katanya.

Peradin ini juga tidak terpengaruh oleh manuver Peradin seterunya. Peradin ini terus melanjutkan kegiatan organisasi, diantaranya menggelar Pendidikan Profesi Advokat Angkatan Ke-XIV di Surabaya yang diikuti oleh 40 orang advokat. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *