Jual Beli Abal-Abal Kapal Terungkap di Sidang, Wildan Sebut Dikriminalisasi Kongsi Bisnis

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang dugaan manipulasi akta jual beli kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan fakta baru. Dalam pemeriksaan terdakwa, Senin (11/5/2026), Wildan mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan Shaul Hammed gagal tercapai.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Wildan membeberkan bahwa Akta Jual Beli Nomor 9 dan 10 tertanggal 12 Oktober 2020 antara PT Eka Nusa Bahari (ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (NML) yang dibuat di kantor Notaris Setiawati Sabarudin, disebutnya hanya formalitas untuk kepentingan administrasi perusahaan.

Menurut Wildan, pendirian PT NML merupakan kesepakatan bersama antara dirinya, Shaul Hammed, serta pemegang saham PT ENB lainnya yaitu Adam dan komisaris Indah Hariani. Saat itu, kata Wildan, PT ENB sudah kehilangan kepercayaan dari pihak perbankan sehingga dibutuhkan perusahaan baru untuk menopang operasional bisnis pelayaran.

“Tujuannya hanya untuk portofolio semata karena waktu itu ENB sudah tidak dipercaya Bank. Modal PT NML nol, hanya mengandalkan operasional dua kapal,” ujar Wildan dalam persidangan.

Ia menegaskan, penggunaan dua kapal milik PT ENB untuk operasional PT NML dilakukan atas kesepakatan bersama dengan Shaul Hammed. Karena itu dibuat skema jual beli di hadapan notaris.

“Secara fisik saya hanya menguasai kapal, tetapi gross akta kapal dipegang Pak Shaul Hammed. Bahkan akta notaris dibuat di notaris langganannya sejak 2008,” katanya.

Wildan juga mengklaim komisaris PT ENB, Indah Hariani, mengetahui bahwa transaksi jual beli kapal tersebut hanya bersifat administratif untuk memperoleh SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut).

“Saya punya bukti chat dengan Bu Indah. Tapi Notaris tidak tahu kalau jual beli itu hanya formalitas agar PT NML mendapatkan SIUPAL,” tegasnya.

Dalam persidangan terungkap, kapal-kapal yang dialihkan ke PT NML sempat dipakai beroperasi. Namun menurut Wildan, keuntungan operasional justru digunakan untuk membantu menyehatkan kondisi keuangan PT ENB yang sedang sakit.

“Kalau ENB butuh biaya pembelian BBM, uang diambil dari operasional NML. Saya waktu itu menjabat direktur di dua perusahaan sekaligus,” ujarnya.

Untuk menghindari tuduhan penggelapan, Wildan mengaku telah melakukan audit terhadap seluruh biaya operasional perusahaan di PT ENB dan NML.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah benar terjadi pembayaran dalam transaksi jual beli kapal antara PT ENB dan PT NML. Menjawab pertanyaan itu, Wildan menyebut transaksi tersebut memang bukan murni jual beli komersial.

“Kesepakatannya waktu itu hanya untuk memperbaiki performa ENB. Dan hasilnya perusahaan berkembang. Kalau Pak Shaul meminta kapal dikembalikan saya siap bermusyawarah, tapi beliau ingin menang sendiri,” kata Wildan.

Ia juga menyinggung pecah kongsi bisnis dengan Shaul Hammed yang disebut menjadi awal munculnya persoalan hukum tersebut.

“Setelah saya pecah kongsi, Pak Shaul ingin mengambil semuanya,” ucapnya.

Selain itu, Wildan mengklarifikasi adanya surat pernyataan tertanggal 12 Februari 2020 yang menyatakan dirinya tidak akan menjual kapal milik PT ENB. Padahal, beberapa bulan kemudian justru muncul akta jual beli kapal nomer 9 dan 10 di notaris Setiawati Sabarudin.

Menurut Wildan, surat itu dibuat atas kesepakatan bersama dirinya, Indah Hariani, dan Shaul Hammed.

“Waktu itu saya disodori surat oleh Pak Hammed sambil bilang, ‘nggak apa-apa Wildan’. Pak Adam juga tahu, tapi tidak ikut tanda tangan sebagai saksi,” tuturnya.

Sementara saat dicecar jaksa soal rencana balik nama kapal berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 9 dan 10, Wildan mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada komisaris Indah Hariani dan Shaul Hammed, termasuk terkait penerbitan invoice transaksi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait