PH Terdakwa Kasus Narkoba: Klien Saya Cuma Pemakai

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang perkara Narkotika jenis sabu sabu dengan terdakwa Andri Sutrisno alias Jenggot dan Banus, warga Jln Kemuning Kelurahan Ombo-ombo Kota Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda mendengar keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa, Selasa 26 Juli 2016.

Dalam pemeriksaan dengan terdakwa Andri Sutrisno, di hadapan majelis hakim yang diketuai Holomoan Sianturi, ia mengaku jika hanya sebagai pemakai. “Saya sebagai pengguna, pak Hakim,” kata terdakwa, lirih.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Andri Sutrisno, Usman Baraja SH dari UB & UB Partners, mengatakan, membenarkan pernyataan kliennya. Karena menurutnya, kliennya hanya pemakai dan bukan pemilik sabu sabu yang dijadikan bukti di persidangan. Karena barang bukti sabu sabu yang dijadikan bukti di persidangan, saat ditangkap dibawa oleh terdakwa Banus.

“Nanti akan saya sampaikan peran klien saya dalam ledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. Saya harus perjuangkan hak-hak hukum klien, meski ia mengakui sebagai pengguna. Ini mutlak,” kata Usman Baraja SH, kepada wartawan.

Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rochani Badrijah SH, dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap jajaran Reskoba Polres Madiun di depan Minimarket Green, Desa Sidorejo Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin 21 Maret 2016, lalu.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *