SANANA“beritalima.com- Reklamasi Pantai Desa Fogi sampai Desa Fagudu, Kecamatan Kota Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, yang dibangun pada 2015 lalu tidak mengantongi Izin Analisa Dampak Mengenai Lingkung Hidup (AMDAL). Badan Lingkungan Hidup (BLH) adalah instansi penanggung jawab atas Izin AMDAL proyek reklamasi itu.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Mohtar Umamit, Kepada wartamalut Jum,at (13/5) kemarin, mengatakan, persoalan Izin AMDAL jadi tanggung jawab intansi terkait yakni BLH, karena BLH sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap amdal, katanya.
” Yaaa soal Izin Amdal, BLH sebagai Instansi penanggung jawab, karena mereka yang mengatur hal itu, kenapa harus tunggu saya lagi, nanti tanya di BLH saja,” jelas singkat Pj Bupati.
Kata Dia, BLH seharus menyelesaikan Izin amdal, karena BLH sebagai Instansi yang bertanggung jawab hal itu. Untuk itu masalah izin jangan menunggu dirinya dan dirinya telah menyerahkan ke BLH, karena ia tidak mengetahui hal itu,ujar,Pj Bupati Kepsul, Mohtar umamit.
Terpisah Kapala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Irwan A.H, mengatakan Soal Izin Amdal, pihak BLH sudah tiga kali memberi surat peringatan ke Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU), bahkan surat pemeberhentian proyek reklamasi itu pun dilayangkan, adakan tetapi sampai saat ini. Seharusnya pihak PU harus menyiapkan Dokumen izin lingkungan agar pihak BLH dapat proses keluarnya izin tersebut, akan tetapi hingga saat ini Pihak Dinas PU tidak mengurus dokumen yang dimaksud, Kata Irwan.
“Iya seharusnya dinas PU menyiapkan dokemen lingkungan supaya kami proses, biar Izin bisa keluar, tapi sampai sekarang dokumen itu tidak disipkan PU, berarti kami juga tidak bisa keluarkan izin itu, tutup Kaban BLH Irwan A.H,(dino)