PLN Amankan Penyelesaian Program 35.000 MW

  • Whatsapp
PLN Amankan Penyelesaian Program 35.000 MW

NUSA DUA, beritalima.com – PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung RI telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan itu ditandatangani Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Loeke Larasati A, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/04/2018).

Penandatanganan itu juga diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara GM dan Dirut anak perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo.

Kerjasama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum yang jadi kewenangan Kejaksaan di bidang Datun dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan yang dihadapi PLN.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dengan Kejagung agar pekerjaan besar ini selesai sesuai target dan ketentuan berlaku.

Dirut PLN, Sofyan Basir, menyatakan, kesepakatan ini merupakan bentuk transparasi dan kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan.

Dukungan dari kejaksaan kepada PLN selama tiga tahun kemarin dirasa sukses, khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal dari Sabang sampai Merauke, dan masalah legalitas serta akuntabilitas.

Sofyan menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35.000 Megawatt (MW).

“Dalam menjalankan tugas itu PLN perlu dukungan dari Kejaksaan khususnya bidang Datun. Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan.

Dia meyakini legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil manejemen PLN.

“Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” jelas Sofyan.

Menurutnya, kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan. “Juga termasuk bentuk kerjasama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” tambahnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, peran PLN sebagai Perusahaan Milik Negara memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyedia daya listrik guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi.

Menurut Prasetyo, sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, PLN harus dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya persoalan hukum.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi sesuai prinsip business judgment rule,” kata Jaksa Agung RI.

Manajer Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Distribusi Jawa Timur, Wisnu Yulianto, menambahkan, kerjasama ini memberikan ketenangan pada PLN untuk membangun sarana dan prasarana kelistrikan yang dapat memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap kebutuhan listrik di Indonesia. (Ganefo)

Ki-ka: Men BUMN Rini Soemarno, Dirut PT PLN Sofyan Basir, Jamdatun Kejagung RI Loeke Larasati A, dan Jaksa Agung RI H.M.Prasetyo, usai penandatanganan kesepakatan bersama di Nusa Dua, Kamis (12/4/2018).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *