Polisi Bekuk 25 Tersangka, Kurun Waktu 1,5 Bulan

  • Whatsapp

Sidoarjo, beritalima. Com | Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 25 tersangka dari 21 kasus Kejahatan jalanan yang kerap bikin resah masyarakat, berhasil ditindak oleh Polisi. Dalam kurun waktu 1 Desember 2019 sampai dengan 15 Januari 2020, saat di rilis langsung oleh Kapolresta Sidoarjo di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jum’at (17/01).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan sebanyak 25 tersangka tersebut 21 kasus kejahatan jalanan tersebut, antara lain 11 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus curanmor, 2 kasus pembunuhan, 1 kasus pengancaman, 2 kasus pengeroyokan, 3 kasus penganiayaan, dan 1 kasus pornografi.

Selanjutnya memberikan rasa aman kepada masyarakat, selama 1,5 bulan tim kami berhasil mengungkap 21 kasus kejahatan jalanan dan menangkap sebanyak 25 tersangka sebagaian ada yang resedivis antara lain pengroyokan dan pencurian.

Serta dari kasus penggroyokan dan pembunuhan tersebut yang menonjol adalah di wilayah Krian yang sampai sekarang tersangka masih DPO masih dalam pengejaran petugas.

Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menambahi Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kasus yang lainnya. Selain itu, untuk menciptakan wilayah Sidoarjo aman, Polresta Sidoarjo juga menggiatkan patroli di berbagai wilayah di jam rawan, cangkrukan kamtibmas, menjalin sinergitas dengan TNI dan Forkopimda maupun Forkopimka, serta terus menyampaikan berbagai himbauan kamtibmas.

Dengan ini jika terjadi tindakan kejahatan di wilayahnya, masyarakat Sidoarjo dapat menekan panic buton pada aplikasi Delta Siap Polresta Sidoarjo. Sehingga personel Polresta Sidoarjo dan jajaran yang ada di dekat lokasi dapat dengan cepat melakukan tindakan.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain TV mobil, power, spicer mobil, pisau, Celurit dan lainnya guna untuk penyelidikan.

Selanjutnya 25 tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara, dalam perbuatanya tersangka di kenakan pasal 363, 338, 170, 369, 351, 281 KUHP dan pasal 36 jo pasal 10 UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi, ujarnya. (kus)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *