Polisi, Bekuk 9 Pengedar Dan Pemakai Narkoba

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritaLima.com- Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk sembilan tersangka pengedar dan pemakai narkoba,hal tersebut di ungkap dalam gelar perkara di halaman Mapolresta Sidoarjo,(rabu,21/06/2017).

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan dalam pengungkapan selama kurun waktu sepekan 12 – 21 Juni 2017 berhasil menangkap kasus narkoba sebanyak sembilan tersangka. Dengan barang bukti yang telah diamankan di antaranya berupa ganja 144,84 gr, Sabu sabu 9,68 gr, Handphone 9 bh serta serta uang sebesar Rp 1.262.000,katanya.

Kombespol Himawan Bayu Aji menambahkan dalam Peredaran narkoba sudah menyatu pada Tingkatan usia Pelajar,.Untuk tingkatan usia yang rawan dalam peredaran narkoba dan tidak sedikit yang menjadi korban,sementara dalam penyelidikan pengembangan mereka barang haram tersebut di dapatkan dari Madura, tambahnya.

Sementara dalam perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 112,113, 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara,pungkasnya (kus).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *