Polisi Ciduk Pelaku Pelaporan Palsu Curanmor

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Unit Opsnal Satuan Reserse kriminalitas (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menciduk pelaku pembuat laporan palsu kehilangan atau pencurian sepeda motor palsu.

Demikian diungkapkan Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, SIK, saat konferensi pers di aula Mapolres setempat, Senin (20/07).

“Pelaku pelaporan palsu inisial SY (43) warga dusun Kelapa Puyuh Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro”, ujar Kasat.

Dijelaskannya, SY membuat laporan pencurian di SPKT pada 29 Juni 2020 yang lalu, saat itu saat dimintai bukti surat pembayaran kredit dan kunci harus ada dua belum cukup.

Namun, pada 01 Juli 2020 pelaku datang kembali dan mengatakan bahwa, Senin 29 Juni 2020 sekira pukul 06.00wib didepan rumahnya saat diparkirkan motor beat BL 4277 FAD dan pelaku masuk untuk mengganti pakaian, saat keluar pelaku melihat motornya telah hilang.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan olah TKP, dari keterangan saksi diketahui bahwa motor milik pelaku bukan hilang, tetapi digadaikan pada orang lain seharga Rp4.500.000,-.

“Tujuan pelaku melaporkan pencurian palsu agar tunggakan kredit sepeda motornya dapat dihapus”, terangnya.

Dari pelaku berhasil disita barang bukti, satu sepeda motor Beat nomor polisi BL 4277 FAD, satu kunci, satu surat kendaraan bermotor nomor: 653228/SO-LGS/XII/2019 (STNK sementara) dan satu lembar SKTBL 103/VII/RES.1.8/Aceh/Res Langsa.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Langsa, dan pelaku di jerat dengan pasal 242 KUHAPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”, imbuhnya (DN).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait