Polisi Lakukan Rekontruksi Kasus Aborsi Yang Dilakukan Sepasang Muda-Mudi Anak Pak RT

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com – Jajaran Satreskrim dari Polresta Mojokerto melakukan rekontruksi kasus Aborsi yang di lakukan sepasang kekasih DF (18) warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto anak Pak RT Margodan SG(18) Warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi S.I.K di Dampingi Kasat Reskrim AKP Dalam rekontruksi yang di gelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto di lakukan 15 adegan, Dimana gelar perkara lakukan karena minimnya saksi, sehingga ini mempermudah nantinya penyidik untuk mendapat dukungan alat bukti berupa rekonstruksi keterangan kedua tersangka yang istilahnya kooperatif memberikan fakta sebenarnya yang terjadi sehingga 15 adegan tadi dirasa cukup untuk pembuktian tersangka

” Rekontruksi ini di lakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan, karena dalam kasus ini saksinya sangat minim sehingga di lakukan gelar perkara,” Ujar Kapolresta Mojokerto saat Pers Rilis di TKP di lingkungan Margosari Gg.1 no.17 Kelurahan Magersari. Kota Mojokerto. Rabu (3/3/2021)

Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, terungkapnya kasus aborsi ini berawal di gelarnya operasi di tempat-tempat kos oleh tim Sabara Polresta Mojokerto beberapa waktu yang lalu, dan saat itu petugas memeriksa HP kedua Tersangka ini, dan di temukan foto janin sehingga di lakukan pengembangan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto sehingga dari pengembangan polisi bisa mengungkap kasus Aborsi ini

Kedua tersangka ini mendapat obat untuk aborsi dari Via Online dengan harga Rp.350 ribu dengan transaksi lewat transfer.dalam melakuan aborsi Tersangka minum obat sebanyak 5 butir sekaligus, setelah meminum obat baru reaksi 10 jam kemudin dan yang dirasakan adalah perutnya sakit, dalam proses aborsi kedua tersangka di bantu saksi DW.

” Setelah janin keluar oleh Tsk DG di taruh di ember, kemudian di mandikan dengan air hanggat lalu kemudian di kubur di samping rumah Tsk SG,” tambah Kapolresta

Barang bukti yang di amankan 5 butir sisa obat Aborsi merk Misoprostol, 2 kapsul OMPRZ warna kuning yang diduga obat pengugur, 1 buah sekop, 1 buah linggis, 1 ember.

“Dan tersangka di jerat pasal berlapis, pasal 194 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan sengaja melakukan Aborsi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp.1 Milyar,” Kata Kapolresta. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait