Polisi Masih Dalami Kasus Pengerusakan Fasilitas Gedung Sekda Kabupaten Sumbawa Barat

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.Beritalima.com| Kepolisian Resor Sumbawa Barat masih mendalami dan memproses kasus pengrusakan sejumlah fasilitas pemerintah pada gedung Sekretariat Daerah, di Kompleks Perkantoran Kemutar Telu Center (KTC), Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dilakukan oleh sejumlah pengunjuk rasa beberapa minggu yang lalu.

Berita ini dikutip dari Centraldita news.
Diketahui sebelumnya, Atas aksi Demonstrasi yang berujung pada pengerusakan itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah melaporkannya ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Afrijal SIK membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang yang dilaporkan oleh Pemerintah Daerah ini. Kasus ini tergolong dalam pidana Umum.

“Saat ini proses yang telah dilakukan oleh penyidik atas pengerusakan tersebut adalah telah mengumpulkan barang bukti berupa gagang pintu yang dirusak karena didobrak dan meja yang dibanting hingga rusak oleh para demonstrasi,” bebernya pada Jum’at siang (13/11/2020), diruangannya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian perkara saat itu. kemudian saksi-saksi dari pihak demonstrasipun telah dimintai keterangannya.

“Setelah proses pemanggilan saksi-saksi ini usai, selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk menentukan atau mengambil kesimpulan langkah-langkah berikutnya. Apakah sudah bisa ditentukan tersangka atau tidak,” ungkapnya.

terkait pasal berapa yang digunakan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini, Kasat Reskrim yang berpostur tubuh tinggi dan kekar tersebut menjawab bahwa, “untuk sementara ini pasal yang digunakan adalah pasal 170 Ayat 1 KUHP, tentang Dugaan Melakukan Kekerasan Secara Bersama-Sama Terhadap Barang Atau Orang.

Dilanjutkan olehnya, bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum itu memang merupakan hak bagi setiap masyarakat. Cuman, setiap kali melakukan aksi atau unjuk rasa jangan sampai mengabaikan hak-hak masyarakat yang lain seperti, membakar ban dijalan serta merusak fasilitas negara atau fasilitas umum yang dapat menghambat dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Hingga berita ini diurunkan, pihak Reskrim Polres Sumbawa Barat sangat intens menangani kasus tersebut. (Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait