Polisi Pamekasan Ringkus Eks Anggota DPRD Sumenep,Terseret Kasus Pinjaman Rp:1 Miliar

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Upaya menghindari proses hukum berujung penangkapan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya menjemput paksa seorang pria berinisial L, terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan dana senilai Rp1 miliar, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sebagai langkah tegas aparat dalam memastikan proses hukum berjalan. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan tindakan tersebut.
“Benar, terduga pelaku telah kami amankan. Upaya paksa ini dilakukan karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang sah,” ujarnya.

Kasus ini sendiri telah bergulir cukup panjang. Sebelum ditangkap, L sempat menempuh berbagai jalur hukum untuk menggugurkan proses penyidikan. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, namun seluruhnya berakhir dengan kekalahan. Tidak hanya itu, upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pamekasan juga ditolak, dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum.

Perkara ini bermula pada Desember 2022 di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban dan menawarkan peluang usaha di bidang tambang material untuk kebutuhan proyek di wilayah Sumenep.

Dalam penawarannya, L mengaku memiliki akses lahan tambang, namun terkendala alat berat. Dari situlah muncul kesepakatan untuk pengadaan excavator.

Korban kemudian bersedia membeli alat berat secara pribadi, setelah diyakinkan oleh pelaku bahwa unit bekas di Jakarta bisa didapat dengan harga lebih murah. Pelaku bahkan menyanggupi untuk mengurus pembelian tersebut.

Keesokan harinya, korban mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening atas nama H, yang disebut sebagai istri pelaku. Namun, setelah dana dikirim, alat berat yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan L sebagai tersangka. Kini, yang bersangkutan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

“Terduga pelaku sudah kami tahan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas AKP Yoyok.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan dengan skema kerja sama usaha masih kerap terjadi, terutama ketika dibungkus dengan relasi kepercayaan dan janji keuntungan cepat.(AN/KR)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait