Polisi, Ringkus Pemuda Kejapanan Kasus Gadaikan Motor

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ringkus tersangka C W (25) warga Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, karena melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan, saat di rilis di depan halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, rabu (27/03).

Kasat Reskrim Kompol Muhammad Harris mengatakan tersangka diduga membawa kabur dan menjaminkan sepeda motor. Kendaraan yang digadaikan adalah jenis honda scoopy No Pol W 4073 RC milik S A warga Ds Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kota. Akibat peristiwa tersebut S A selaku pemilik mengalami kerugian mencapai Rp 17 juta.

Kompol Harris menambahi modus operadinya yaitu tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan, di pinjam untuk ambil gaji di PT. SOS (Shield One Service) daerah rungkut Surabaya. Namun sepeda motor milik korban dijaminkan untuk pinjam uang Rp. 5 juta kepada L R tanpa seizin A S selaku pemilik sepeda Motor. Kejadian tersebut berawal pada tanggal 26 Februari 2019 pukul 20:00 Wib di Warkop “Bejo” milik Ari yang berada di desa Bluru Kidul, tambahnya.

Selanjutnya barang bukti berupa unit sepeda motor merk Scoopy dan surat-surat kendaraan guna untuk proses penyelidikan.

Tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara dengan di jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *