Polisi Tangkap Pemuda Bawa Kabur Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah sempat dicari selama beberapa pekan akhirnya, jajaran Polsek Curahdami Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pemuda yang sebelumnya telah diduga membawa kabur anak perempuan yang masih dibawah umur.

Sebagaima diketahui bahwa pemuda tersebut berinisial (HS) 31 tahun warga desa Jetis, Kecamatan Curahdami dimana telah membawa gadis, sebut saja bunga (16), warga desa Penambangan, Kec. Curahdami yang masih mengenyam pendidikan SMP, Rabu (18/01/2017).

Kapolsek Curahdami AKP Sariadi saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan, bahwa setelah mendapat laporan dari orang tuanya Pihak kepolisian langsung melakukan pencarian kebeberapa daerah yang dicurigai menjadi tempat persembunyiannya.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat bahwa yang bersangkutan bersama korban berada di Bali, maka saya langsung menegaskan anggota untuk melakukan pengajaran dan langsung melakukan penangkapan ditempat persembunyiannya dan Tersangka bersama Korban langsung kami bawa ke Bondowoso untuk menjalani proses pemeriksaan,” jelasnya rabu (18/01) di ruangannya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa Tersangka saat ini sedang menjalani serangkaian pemeriksaan dan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, sedangkan Korban saat ini diserahkan kepada pihak keluarga.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1).(2) UU No.31 th 202 subs pasal 332 KUHP tentang perbuatan bohong, memaksa melakukan tipu muslimah dan serangkaian kebohongan, membawa lari perempuan yang masih di bawah umur,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan informasi dari petugas, kejadian berawal pada tanggal 27 Desember 2016, bunga meninggalkan rumah tanpa pamit kepada orangtuanya. Selanjutnya P. Vera (44) selaku orang tua dari Bunga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi mengenai kejadian yang sedang dialami, karena sudah beberapa hari anaknya tidak kunjung pulang.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *