Politisi Senior Demokrat Ingatkan KPK Soal Penetapan Tersangka Korupsi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan pernah main-main dalam menyematkan status tersangka terhadap seseorang sebagai koruptor.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ungkap politisi senior Partai Demokrat di Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, lembaga anti rusuah itu harus memastikan benar-benar ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Undang-undang KPK jelas. Jangan main-main, KPK tidak boleh (main-main). Pastikan dulu sudah ada kerugian negara, baru KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka,” ungkap Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pekan ini.

Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mewanti-wanti jangan sampai KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih dulu baru setalah itu barulah dihitung kerugian negara.

Penjelasan KPK dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu lalu, ditetapkan dulu sebagai tersangka baru dihitung kerugiannya. “Ini tidak masuk di akal, undang-undang juga tidak mengatakan demikian,” jelas Benny.

Jika alat bukti belum cukup, kata Benny, KPK tidak bisa atau tak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka, juga tidak boleh lama lebih dari satu tahun kasusnya sudah dibawa ke pengadilan.

“Saya kasih contoh ada kasus yang menghebohkan, KPK mengirim surat ke BPK supaya diaudit investigasi, belum ditetapkan sebagai TSK (tersangka). Kalau mau minta audit BPK atau BPKP harus ditetapkan sebagai TSK dulu oleh KPK, itu tidak betul,” demikian Benny Kabur Harman. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *