Politisi Senior Tolak Permohonan Relaksasi Pembangunan Smelter Freeport di Gresik

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto menolak permohonan relaksasi pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur karena smelter sangat dibutuhkan untuk pemurnian hasil tambang berdasarkan unsur-unsur yang ditentukan.

Dengan pembangunan smelter itu, kata Mulyanto kepada Beritalima.com di Jakarta, Senin (31/8) pagi, Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah dari setiap material tambang yang dieksplorasi termasuk oleh perusahaan asing.

Selain itu, pembangunan smelter tersebut juga menyerap tenaga kerja dan menimbulkan multiflier efek bagi masyarakat. Karena itu,
Mulyanto minta PTFI harus menyelesaikan pembangunan smelter sesuai target waktu yang ditentukan yaitu 2023.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Industri dan Pembangunan mengatakan, alasan PTFI minta perpanjangan target waktu pembangunan menjadi 2024 sangat tidak masuk akal karena sebelumnya PTFI sudah dua kali melanggar target waktu yang ditetapkan.

“Pengajuan perpanjangan waktu pembangunan smelter ini bukan baru kali ini disampaikan. Tahun 2014 dan tahun 2018 PTFI sudah diberi kelonggaran waktu pembangunan. Tapi nyatanya hingga saat ini PTFI belum bisa menyelesaikan pembangunan smelter. Jadi kalau saat ini PTFI mengajukan lagi perpanjangan target waktu pembangunan itu sama saja menyepelekan target yang sudah ditetapkan sebelumnya.”

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) dan Wakil Direktur PTFI Jenpino Ngabdi, Kamis (27/8) yang bersangkutan mengajukan permohonan perpanjangan smelter di Gresik.

PTFI berdalih saat ini proses pembangunan smelter terkendala pandemi Covid 19. Akibatnya ada beberapa kontraktor pembangunan yang melakukan penyesuaian jam kerja dan pembatasan jumlah tenaga kerja. Selain itu PTFI juga kesulitan mendapatkan perusahaan pemasok kebutuhan pembangunan.

Menanggapi alasan tersebut, Mulyanto minta PTFI tak perlu mengada-ada. Dalam pengajuan perpanjangan waktu pembangunan sebelumnya PTFI juga menyampaikan alasan yang seolah masuk akal sehingga Pemerintah memberikan izin perpanjangan. Namun, setelah izin perpanjangan itu diberikan, proses pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut, kali ini Pemerintah harus tegas menolak permintaan perpanjangan target waktu pembangunan. Pemerintah harus berpegang teguh pada amanat UU No: 3/2020 tentang Minerba yang baru, bahwa, pada pasal 170A disebutkan pembangunan smelter harus sudah selesai selambat-lambatnya tahun 2023.

Jika Pemerintah memberikan izin perpanjangan, berarti Pemerintah melanggar UU yang baru seumur jagung tersebut. Ini preseden buruk yg berulang. Sebelumnya juga UU Minerba yg lama mengalami nasib serupa,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait