Polres Gresik Rilis Hasil OTT Oknum Kades

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com- Polres Gresik merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan SE, oknum kepala Desa (Kades) Laban Kecamatan Menganti pada Senin sore,((7/5/2018).

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, menjelaskan, pengungkapan kasus pungli ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli Satreskrim Polres Gresik. Hal ini terkait permintaan sejumlah uang untuk pengurusan Surat Penetapan Obyek Pajak (SPOP) tanah.

Lebih lanjut Wahyu Sri Bintoro, mengatakan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Kades ini diperoleh dari informasi sejak Januari lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan dilakukan OTT pada Kades yang bersangkutan.

“Sebenarnya Surat Keterangan itu tidak diperlukan lagi dalam proses jual beli maupun mengurus sertifikat. Tapi ini hanya modus tersangka untuk melakukan pungli,” ujarnya saat gelar perkara di halaman Mapolres Gresik.

Perlu diketahui, Satreskrim Polres Gresik membekuk Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, SE. Ia tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang ingin mengurus Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Dari informasi yang dihimpun, Sarkati yang menjadi korban awalnya ingin menjual tanahnya seluas 0,027 meter persegi dengan harga Rp90 juta dan nomor persil 29a.

Untuk melengkapi berkas jual beli itu, korban mengurus Surat Keterangan itu. Untuk satu lembar Surat Keterangan itu, tersangka meminta Rp 20 juta. Tapi dinego oleh korban hingga sepakat nilai Rp10 juta.”Saat penangkapan sudah dibayar uang muka Rp5 juta. Ini tergolong pungutan liar, karena tidak ada aturannya,” tambah Kapolres.

Kepala Desa yang menjabat sejak tahun 2013 itu mengaku menggunakan uang pungli itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk menguruk lapangan desa. Kepala Desa satu periode ini diamankan dengan barang bukti uang Rp5 juta, Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2018, kuitansi yang ditandatangani tersangka pada 19 April 2018, dan flasdisk yang berisi softcopy Surat Keterangan.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *