Polres Kota Mojokerto Tangkap Bapak dan Anak Asal Sidoarjo, Gegara Peras Sepasang Muda-Mudi di Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- TY (39) dan DP (19) Bapak dan Anak asal Dsn. Gagang Kepuh Sari, Desa Gagang Kepuh Sari, Kec. Balong Bendo, Kab. Sidoarjo ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Mojokerto kota pasalnya keduanya kompak melakukan kejahatan merampas HP dan sepeda motor serta penganiayaan terhadap sepasang muda mudi yang sedang melakukan asusila dibawah jembatan di wilayah kecamatan Jetis, Mojokerto

Kapolres Mojokerto kota AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K, M.I.K, Saat Press Rilis di halaman Mapolresta Mojokerto. Selasa (23/11/2021) mengungkapkan, Peristiwa pencurian dan penganiayaan tersebut terjadi pada bulan November 2021 pukul 20.00 Wib di lokasi kejadian di Dsn Singopadu, Ds. Canggu, Kec. Jetis, Mojokerto, Kedua pelaku warga Sidoarjo mau ke Kecamatan Dawarblandong untuk mencari Order Almunium dengan mengendarai Mobil minibus jenis Avanza.

Dalam perjalan tersebut saat dilokasi kejadian anak pelaku ingin buang air kecil dan saat berhenti tersebut Kedua pelaku mendengar suara yang mencurigakan, dan setelah di dekati pelaku TY melihat sepasang kekasih F (18) dan D (17) sedang bermesraan kebetulan pasangan tersebut pakaianya agak telanjang,

” Kepada korbanya pelaku mengaku sebagai petugas dan menanyakan surat-surat kendaran” kata Kapolres

Tidak hanya itu, masih kata Kapolres. Setelah mendapatkan surat-surat kendaraan sepeda motor Honda Vario kedua pelaku meminta ke korbanya untuk melepas bajunya serta meminta kedua HP milik korban yang kemudian di masukan di jok sepeda motor lalu di bawa kabur oleh pelaku

” Salah satu korban sempat melawan pelaku, namun oleh pelaku, korban dipukul dua kali sehingga korban pasrah saat harta bendanya di bawa kabur oleh pelaku” tutur Kapolresta

“Setelah mendapat laporan dari kedua korban, dari serangkaian penyidikan oleh anggota dilapangan kita berhasil mengidentifikan dan di hari ketujuh kita berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Nganjuk dengan melacak lewat HP korban yang di Pakai pelaku” terang Kapolres Mojokerto kota yang pernah mejabat Kasat Reskrim Polres Mojokerto

Kedua pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 dan ke 2 KUHP Jo pasal 82 junto pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun serta pasal 365 nya itu dengan ancaman pidananya 12 tahun

Barang Bukti yang disita 1 unit sepeda motor Honda Vario, 2 HP Merk Oppo dan Relme. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait