Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan Dua Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|dua Tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Kocok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Keduanya ditangkap pada Senin (25/10/2021). Pukul 20.00 WIB.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, dua pengedar yang diamankan ini berinisial J (27) pria asal Pamekasan dan S (62) pria asal Sampang.

Saat diamankan, Polisi menemukan 10 poket sabu.

Masing-masing sabu dibungkus dengan kertas Grenjeng warna emas yang diletakan di dalam botol minuman Kratingdaeng.

Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan Elektrik kecil yang pada saat itu ditemukan di dalam rumah pelaku “J”.

“Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari “S”, warga Sampang,” kata AKP Nining Dyah, Kamis (28/10/2021).

Setelah memperoleh informasi dari pelaku utama, Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap “S” di dalam rumahnya, Sampang.

Saat dilakukan penggeledahan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menemukan dua poket sabu yang disimpan di dalam dus kecil coklat bertuliskan “Genuine” yang diletakkan di dalam koper warna hitam.

Koper yang didalamnya berisi sabu itu ditemukan di dalam rumah S.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nining.

Menurut AKP Nining, berdasarkan keterangan dari dua pengedar ini, mereka memiliki sabu untuk dijual kembali kepada pelanggannya. Para pelaku kini terjerat pidana.

“Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.[An]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait