Polres Sergai Kembali Tertibkan AJO

  • Whatsapp

Serdang Bedagai, Beritalimacom– Ajang anak joget (AJO) di pantai Kelang Kecamatan Perbaungan, Serdang Berdagai (Sergai) kembali ditertibkan oleh anggota polres. Meskipun AJO sudah pernah ditertibkan beberapa waktu yang lalu namun, ternyata tempat hiburan di lokasi wisata Pantai Kelang kembali dibuka dan menjadi ajang joget bagi anak-anak sepulang sekolah.

Aparat yang sudah beberapa hari ini memantau  tempat hiburan AJO sebagai tempat hiburan anak-anak sekolah, bertindak tegas dengan melakukan penertiban kembali pada hari Kamis (22/12). sekitar pukul 13.00 WIB. Tindakan penertiban yang kali ini dipimpin oleh Wakapolres Sergai Kompol Erizal, SH, MH bersama Kabagops Kompol Jono Sirait, SH bersama Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, SH serta Kasat Reskrim AKP Agustiawan, Sik dan Kapolsek Perbaungan AKP Mhd Amdi Karna, SH dengan beberapa orang Perwira Polres serta puluhan personil polres sergai.

Tampak ratusan anak sekolah masih berseragam putih abu-abu yang baru saja menerima raport, diberikan pembinaan oleh aparat kepolisian, pasca penertiban AJO pantai kelang.

Petugas pun mengamankan penyedia tempat hiburan berinisial RS alias Am, (33) warga  Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, serta 2 orang pekerjanya dengan seperangkat peralatan musik. Ketiganya dibawa ke Mapolsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain RS, turut diamankan pekerja AJO berinisial SYP, (19) warga Dusun II , Desa Sei Naga lawan, Kecamatan Perbaungan, dan R (19) warga  Dusun IV , Desa pematang Setrak, Kecamatan Teluk mengkudu, Sergai.

Selanjutnya personil polres Sergai juga mengamankan  seperangkat alat musik yang juga turut diamankan, 4 buah speaker, 1 buah mixer, 2 buah power, 1 buah mic, dan 1 buah laptop.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, SH, Sik, MH ketika dikonfirmasi membenarkan tindakan tegas anggotanya yang menertibkan tempat hiburan AJO.

“Saat ini masih didalami peran masing-masing dan pelanggaran ataupun pidana yang dilakukan dan petugas ada waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah RS dan dua orang pekerjanya harus dilakukan penahanan atau tidak,” kata Kapolres. (sugi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *