Polres Sumbawa Barat Ungakap Kasus Tindak Pidana Pencurian

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Kepolisian Resor(Polres)Sumbawa Barat
mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian,didesa Sekongkang bawah Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat.Sabtu (9/1/21).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Sobandi,S.Sos mengatakan penangkapan diduga pelaku tersebut, berdasarkan laporan pengaduan saudara korban SAR.5 Oktober 1976,pekerjaan swasta,Alamat RT 06/04 Dusun Mantun Barat Desa Mantun Kecamatan Maluk,Sumbawa Barat.

“Terduga berinisial MAR alias Jon,umur 41 tahun,tidak bekerja, alamat Desa Sekongkang bawah Kecamatan sekongkang,Sumbawa Barat,terduga dikenakan pasal 363 KUHP kejadian tersebut pada tanggal 18 Desember 2020 lalu”Terang Paur Humas Eddy S.

Edy menambahkan, kronologi kejadian pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 pukul 19.30 wita sebelum pelaku melakukan aksinya,terlebih dahulu pelaku mengintai korbannya dengan cara mondar-mandir dengan menggunakan sepeda motor sambil melihat pintu rumah korban.Setelah melihat rumah korban pintu dalam terbuka, kemudian pelaku masuk sambil melihat orang di dalam rumah tersebut.

Lanjut,setelah pelaku tidak melihat korban di dalam rumah dan pelaku langsung masuk dan mengambil 2 unit HP milik korban yang di taruh di ruang tamu dan sedangkan saat itu korban sedang makan di ruang makan dan setelah selesai makan korban menuju ke ruang tamu,korban sudah tidak melihat lagi HP milik korban tersebut dan atas kejadian yang di lakukan oleh tersangka. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.900.000,’- (Dua juta sembilan ratus ribu Rupiah).

Setelah kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian agar pelaku segera tertangkap.Pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 wita pelaku ditangkap oleh TIM Puma Polres Sumbawa Barat bersama anggota Polsek Maluk di pinggir jalan raya sekongkang Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Adapun barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berupa, 1 unit HP merk REAKMEC C11.1 Unit HP merk XIOMI MIMEK dan 1 unit sepeda motor Yamaha FINO warna hitam.”Tuturnya

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek maluk untuk di proses hukum.Kemudian untuk perkara tersebut tersangka dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Sumbawa Barat untuk dilakukan Penyidikan.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait