Polres Touna Bekuk Warga Ampana Pemilik Sabu Sabu

  • Whatsapp

Ampana,beritalima.com| Seorang pria berinisial HL alias Roy (31) warga kelurahan Malotong Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una Sulawesi Tengah ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba polres Touna dengan membawa narkotika jenis sabu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Touna Selasa, (26/1/2021) , KBO Satnarkoba Aiptu Armansyah didampingi Kasubag Humas Iptu Triyanto menguraikan kronolgi penangkapan tersangka HL

Diungkapkan saat dilakukan penggeldehan, HL ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 pukul 22 Wita dilorong pegadaian jalan Moh Hatta Kelurahan Uentanaga bawah oleh Tim Satnarkoba polres Touna.

” Tim satuan narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka .peran pelaku sebagai pemilik 3( Tiga ) paket narkoba jenis sabu disalahgunakan dan dikonsumsi oleh pelaku”ungkap. KBO Satnarkoba polres Touna.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan berupa 3( Tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto (0,86 gram) 1( satu) buah alat hisap sabu( bong) 1( satu) unit handphone merk Nokia warna biru 1( satu) buah korek api 1( satu) buah pirex ,1( satu) buah pipet yang pada ujungnya diruncingkan,1( satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Avolution.

Tersangka dikenakan Undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) huruf a.

” .saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawab perbuatannya.” Tutup Aiptu Armasyah (HW)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait