Polrestabes Surabaya Tidak Siap Jawaban. Singky Soewadji, Inti Praperadilan Ini PP Nomer 8 Tahun 1999

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasubag hukum Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Lutfi datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk menghadiri sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Praperadilan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya pada dugaan pemindahan 420 satwa milik Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Pada sidang dengan nomor perkara
28/Pid.Pra/2020/PN Sby tersebut pihak Polrestabes Surabaya belum siap memberikan jawabannya.

“Hari ini hanya pemeriksaan administrasi dari Pemohon dan Termohon Praperadilan. Besok Jawaban dari pihak Termohon dan hari Rabu pemeriksaan saksi ahli dari pihak Pemohon.
Direncanakan sidang putusan perkada digelar pada 16 Nopember 20202,” kata Kompol Muhammad Lutfi setelah sidang. Senin (9/11/20202).

Sementara, Mohammad Soleh selaku kuasa hukum dari pihak Pemohon praperadilan yang diajukan oleh kliennya hanya mengatakan pihaknya tetap pada gugatannya semula, tidak ada perubahan dan tidak ada pencabutan.

“Soal kecewa dan tidak bukan kapasitas kita. Kita baru kecewa kalau besok Termohon tidak siap memberikan jawaban, barulah kita kecewa. Sebab berarti mereka tidak komit,” katanya di PN Surabaya.

Terpisah, Singky Soewadji selaku Pemohon Praperadilan berharap PN Surabaya mengabulkan gugatannya. Harapan itu dikatakan Singky berdarsarkan putusan Kasasi No 282 K/Pid.Sus/2018 yang pernah diajukan Singky.

Menurut Singky, SP3 itu diduga Polrestabes Surabaya kurang mendalami peraturan dan undang-undang tentang Konservasi. Juga saksi ahli yang didatangkan Polrestabes Surabaya kurang netral.

“Kuncinya ada di Peraturan Pemerintah nomer 8 tahun 1999. Dalam PP itu ada sedikitnya lima pelanggaran yaitu, KBS waktu itu ijin konservasinya dicabut. Tonny Sumampauw waktu hanyalah PLT yang tidak berhak melakukan pemindahan. Rekomendasi dari Tim Sementara waktu adalah dilepasliarkan bukan dipindahkan. Pertukaran hanya bisa dilakukan apple to apple, satwa dengan satwa. Ini kan Satwa ditukar dengan uang juga dengan kendaraan. Serta ada satwa yang berstatus endemik dipertukarkan tanpa seijin Presiden,” pungkas Singky.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Surabaya, Saprudin telah menggelar gugatan praperadilan yang diajukan Singky Soewadji, seorang pengamat Satwa di Sirabaya pada kasus penjarahan satwa KBS. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait