Polsek Dolok Masihul Amankan Pengedar Sabu

  • Whatsapp

Tersangka PL diamankan Polsek Dolok Masihul.

SERDANG BERDAGAI, Beritalimacom-Baru seminggu menjabat, Kapolsek Dolok Masihul, Serdang Berdagai, Sumatera Utara (Sumut), AKP Sisworo langsung menggebrak dengan menangkap pengedar narkotika jenis sabu, dengan tersangka LP (22), warga di Dusun 1, Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap oleh unit reskrim Polsek Dolok Masihul. 

Dari keterangan dihimpun beritalima.com tersangka ditangkap saat
mengendarai sepeda Motor Yamaha VIXION BK 2253 XAN, bersama dengan kawannya bernama Zainal yang dimintanya untuk memboncengnya. 

“Saat ditangkap, narkotika sabu tersebut disimpan di dompet yang merupakan gantungan kunci sepeda motor tersebut. ” Ungkap AKP. Sisworo Kapolsek Dolok Masihul.

Dengan  disaksikan oleh kedua laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut selanjutnya dibuka isinya dan di dalamnya terdapat 3 (tiga) helai plastik klip tembus pandang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu alat hisap bong, tiga pipet, satu mancis, dua jarum,  dan satu pipa kaca. 

“Selanjutnya kedua laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Dolmas. Setibanya di Polsek, kedua tersangka LP mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milikanya dan temannya bernama ZAINAL hanya diminta untuk menemani saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Sementara menurut keterangan LP barang haram tersebut diperoleh dari T (saat ini masih buron) dan untuk dijualk kembali dengan harga Rp.200.000,- dan Rp.100.000,- yang akan dipasarkan ke Desa Ujung Negeri Kahan, Kec.Bintang Bayu, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto membenarkan penangkapan tersangka LP sebagai pengedar sabu-sabu oleh jajarannya.

“Terhadap tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadapnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. [Sugi]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *