PPUU Gandeng Ombudsman Bahas Materi Revisi UU No: 25/2009 Tenang Layanan Publik

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggandeng lembaga ombudsman dalam membahas materi revisi UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik karena pengawasan terhadap layanan publik detiap proses pengaduan atas pelayanan publik agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,

Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Br Sitepu berpandangan, pengawasan atas pelaksanaan pelayanan publik salah satu pilihannya diperlukan penguatan atau penataan peran lembaga yang dapat mengawal proses pelayanan publik.

“PPUU menilai, perubahan yang diperlukan dalam UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Ombudsman diarahkan dengan memberikan penguatan dan kepastian hukum agar lebih mengikat bagi para penyelenggara pelayanan publik,” kata dia dalam rapat dengan ombudsman di Komplek Parlemen Senayan, Kamis, (27/5).

Senator dari Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Sukisman Azmy mengusulkan penguatan Ombudsman di daerah. “Perlu ditambah personil dan diperluas ke kabupaten karena banyak masalah pelayanan publik yang dilimpahkan ke Ombudsman.”

Politisi asal Kalimantan Tengah, Sementara itu, Agustin Teras Narang menyoroti pentingnya aspek revolusi mental dan revolusi industri 4.0 dalam Perubahan UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik. “Bagaimana aspek-aspek itu dan norma penataan peran Ombudsman dikuatkan dan diatur dalam RUU ini,” papar dia.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih menyambut baik penguatan lembaga ini. “Pada prinsipnya, kami menyambut baik namun untk substansi penilaian kepatuhan pelayanan publik masih perlu dibicarakan lebih lanjut,” terang dia.

Menurut Najih, penguatan kelembagaan Ombudsman di tingkat daerah sangat diperlukan. “Saat ini pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah baru sampai di provinsi, kami berharap perubahan di RUU ini juga meningkatkan jangkauan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman sampai ke tingkat kabupaten/kota,” jelasdia.

Ia berharap dalam UU perlu diperkuat konsep mengenai maladministrasi. “Masalah maladministrasi ini sering menjadi masalah dalam pelayanan publik,” papar Najih.

ORI menurut Najih pada laporan akhirnya berorientasi menyelesaikan masalah pelayanan publik kepada masyarakat dengan tuntas. “Harapannya bisa dengan win-win solution menyelesaikan masalah di luar pengadilan dan tidak perlu ada ganti rugi. Contoh ketika ada laporan sertifikat atau paspor lambat atau bermasalah, solusinya bagaimana mengusahakan supaya sertifikat dan paspor cepat keluar,” jelas dia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait