Praktisi Hukum C. Suhadi, SH., MH : Perbuatan Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Aktivis Ratna Sarumpaet mengalami lebam di wajahnya akibat dianiaya, di Bandung beberapa hari lalu. Setelah 10 hari berdiam diri akibat trauma, baru melaporkan kejadian itu kepada Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI dan Prabowo Subianto, hingga banyak pihak menyebut menyayangkan dan membuat prihatin dikalangannya.

Hal ini juga diungkapkan seorang praktisi hukum, C. Suhadi, SH., MH dan menyayangkan atas insiden yang menimpa seorang perempuan. Ia pun menegaskan harus bercermin pada persoalan mendasarnya kenapa sampai dipukulin. Sementara dirinya hanya baru mengetahui sepotong persoalan, yakni mukanya lebam, trauma, dan dijenguk Wakil Ketua DPR Fadli Zone dan Calon Presiden Prabowo Subianto.

“Saya tahu Bu Ratna itu seperti apa, kalau dikasih komentar membengkakkan telinga orang. Saya aja kalau diprotes, itu liatnya jengkel, soalnya ucapan-ucapan dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan kodrat hidupnya. Dimana letak sopan santun seorang perempuan teriak – teriak dimana – mana. Apakah itu seorang politisi. Jadi tolonglah, sadarlah. Jangan sampai sesuatu yang enggak ada diada – adain,” tandas Praktisi Hukum C. Suhadi, Selasa (2/10/2018) kepada beritalima.com di Jakarta.

Terlepas dari itu menurut keterangan Suhadi, menyesalkan namun bila memang itu penganiayaan direncanakan untuk membuat efek jera, adalah perbuatan tidak benar. Ratna Serumpaet bisa melaporkan semuanya itu kepada Polisi. Apapun bentuknya itu ranahnya pidana. Dan harus diproses, karena tidak dibenarkan perbuatan – perbuatan main hakim sendiri dilakukan.

Dari perbuatan ini katanya, baik Ratna Serumapet maupun pelaku penganiayaan sama – sama harus introspeksi diri. Karena Negara kita tengah membangun, dan akan masuk pesta demokrasi 2019. Untuk itu diharapkan Suhadi, dapat melakukan pesta demokrasi dengan sopan dan beradab, serta melihat nilai – nilai kemanusiaan dan demokrasi yang diatur bukan kepada sikap arogansi.

“Kalau memang tujuannya ingin mengeroyok, sama sekali tidak dibenarkan. Hukum harus berjalan dan harus ditegakkan karena kekerasan itu tidak boleh dilakukan. Apalagi Ratna Serumpaet lebam akibat sudah diincar oleh orang – orang yang tidak dibenar, itu namanya kriminal dan harus diproses,” tegasnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *