Puluhan Tahun “Perum PERUMNAS” Peras Tenaga 19 Buruh

  • Whatsapp

JAKARTA–Beritalima.com Hanya karena alasan tidak berpendidikan dan tidak memiliki persyaratan lainnya untuk menjadi p
Puluhan Tahun “Perum PERUMNAS” Peras Tenaga 19 Buruh, Tanpa Jaminan Kesehatan Dan “THR”
JAKARTA–Beritalima.com Hanya karena alasan tidak berpendidikan dan tidak memiliki persyaratan lainnya untuk menjadi pegawai tetap, maka 19 tenaga kerja yang sudah mengabdi selama tahunan, bahkan ada yang sudah 19 tahun, dianggap tetap tidak layak untuk mengabdi sebagai pegawai di lingkungan Perum Perumnas, salah satu perusahaan milik BUMN.

“Mereka tidak diberikan upah yang layak, tidak mendapatkan jaminan kesehatan, sementara mereka sudah mengabdi hingga belasan tahun,” ujar MD. Bosco Da’cruz advokat dan konsultan hukum dari Firma Hukum Dhipa Adista Justicia, diberikan kepercayaan oleh para pekerja yang “dianiaya” tenaganya oleh BUMN Perum Perumnas.

Dari ke-19 pekerja buruh yang tidak diakui Perum Perumnas sebagai pegawai, salah satunya yang biasa dipanggil dengan nama pak Bolot alias Pak Maat, yang sudah mengabdi selama 19 tahun sebagai tukang sampah di Rusunawa BCI Cengkareng, setiap hari raya Idul Fitri mereka hanya mendapatkan uang sirup, bukan THR, dan nilai uang yang mereka terima benar-benar jauh dari harapan. Bahkan Idul Fitri tahun 2010 lalu, menurut Pak Bolot dan kawan-kawannya hanya diberi Rp. 50 ribu.

Lalu ada pak Musani yang sering dipanggil dengan nama “Engkong”. Seperti rekannya yang lain, mereka hanya dihargai sebesar Rp. 85.000 perhari, dan kakek yang sudah berusia 67 tahun ini, selama 18 tahun juga bekerja selama 8 jam/hari bergelut dengan sampah, seperti Pak Bolot yang saat ini berumur 63 tahun.

Walaupun memiliki jabatan sebagai pengawas lapangan, yang bertugas mengatur rekan-rekannya yang bertugas di bagian kebersihan, pemeliharaan gedung dan juga office boy namun tidak serta merta Rosid bisa menikmati upah yang lebih baik, tetapi sama halnya dengan Pak Bolot, Engkong dan lainnya, Rosid juga menerima upah Rp. 85 ribu/hari. Sementara Rosid yang berasal dari Cirebon harus menghidupi istri dan tiga orang anaknya.

Keluhan mereka sudah sering disampaikan kepada pihak Pejabat Pengelola Rusunawa BCI Cengkareng namun jawaban dari pihak pengelola menyebutkan jika mereka tidak terdaftar di Perum Perumnas, bahkan pihak pengelola mempersilahkan kepada mereka jika tidak percaya untuk mengecek langsung ke kantor pusat sendiri.

Para pegawai ini ternyata selama bekerja mereka tidak pernah menandatangani satupun lembar kertas sebagai bukti kontrak kerja dengan pihak perumnas, “kontrak kerja mereka dilakukan secara lisan,” ujar Bosco kepada media ini.

Akhirnya Bosco yang merasa jika perbuatan para pejabat di Perum Perumnas sudah tidak manusiawi lagi, selaku orang yang dipercayakan untuk membantu mereka, Bosco lalu menyurati pihak Perum Perumnas sebanyak tiga kali, dan juga surat tersebut diteruskan ke Komisi X DPR RI juga Ketua DPR RI serta kementerian BUMN Rini Soemarno.

Setelah surat ketiga dilayangkan, barulah pihak Perum Perumnas menanggapi melalui pengacaranya, Ronny Hutajulu dari DHP Law Firm. Hasil dari pertemuan mereka, Kamis (22/6) dari 4 poin yang diminta oleh Bosco, pihak Perum Perumnas hanya menolak poin pertama terkait dengan permintaan agar para pekerja ini bisa diangkat sebagai pekerja tetap. Dengan alasan jika mereka tidak memiliki pendidikan dan keahlian.

“Itu bukan alasan mutlak, mereka telah bekerja selama belasan tahun, paling tidak pengangkatan sebagai pegawai tetap bisa dilakukan,” ujar Bosco. Menurutnya jika selama ini mereka tidak memiliki ijazah, seharusnya pihak perusahaan bisa memberikan kesempatan kepada mereka dengan menawarkan kejar Paket A B atau C agar mereka bisa masuk menjadi pegawai.

Persoalan keahlian yang juga menjadi alasan pihak perusahaan bukanlah persoalan yang berat, dikarenakan pekerjaan yang mereka lakukan selama bertahun-tahun secara otomatis keahlian mengerjakannya tidak menjadi persoalan utama untuk menolak mereka.

Sementara tiga poin lainnya, yang menyangkut masalah upah, jaminan kesehatan dan pembayaran THR sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan, pihak Perum Perumnas melalui pengacaranya, mengatakan tidak ada masalah.

“Selama belasan tahun tenaga mereka hanya dipakai tanpa diberikan penghargaan apapun, dan bisa jadi praktek ini dilakukan ditempat lain juga oleh pihak perusahaan,” ujar Bosco dengan nada tinggi.#Cristyegawai tetap, maka 19 tenaga kerja yang sudah mengabdi selama tahunan, bahkan ada yang sudah 19 tahun, dianggap tetap tidak layak untuk mengabdi sebagai pegawai di lingkungan Perum Perumnas, salah satu perusahaan milik BUMN.

“Mereka tidak diberikan upah yang layak, tidak mendapatkan jaminan kesehatan, sementara mereka sudah mengabdi hingga belasan tahun,” ujar MD. Bosco Da’cruz advokat dan konsultan hukum dari Firma Hukum Dhipa Adista Justicia, diberikan kepercayaan oleh para pekerja yang “dianiaya” tenaganya oleh BUMN Perum Perumnas.

Dari ke-19 pekerja buruh yang tidak diakui Perum Perumnas sebagai pegawai, salah satunya yang biasa dipanggil dengan nama pak Bolot alias Pak Maat, yang sudah mengabdi selama 19 tahun sebagai tukang sampah di Rusunawa BCI Cengkareng, setiap hari raya Idul Fitri mereka hanya mendapatkan uang sirup, bukan THR, dan nilai uang yang mereka terima benar-benar jauh dari harapan. Bahkan Idul Fitri tahun 2010 lalu, menurut Pak Bolot dan kawan-kawannya hanya diberi Rp. 50 ribu.

Lalu ada pak Musani yang sering dipanggil dengan nama “Engkong”. Seperti rekannya yang lain, mereka hanya dihargai sebesar Rp. 85.000 perhari, dan kakek yang sudah berusia 67 tahun ini, selama 18 tahun juga bekerja selama 8 jam/hari bergelut dengan sampah, seperti Pak Bolot yang saat ini berumur 63 tahun.

Walaupun memiliki jabatan sebagai pengawas lapangan, yang bertugas mengatur rekan-rekannya yang bertugas di bagian kebersihan, pemeliharaan gedung dan juga office boy namun tidak serta merta Rosid bisa menikmati upah yang lebih baik, tetapi sama halnya dengan Pak Bolot, Engkong dan lainnya, Rosid juga menerima upah Rp. 85 ribu/hari. Sementara Rosid yang berasal dari Cirebon harus menghidupi istri dan tiga orang anaknya.

Keluhan mereka sudah sering disampaikan kepada pihak Pejabat Pengelola Rusunawa BCI Cengkareng namun jawaban dari pihak pengelola menyebutkan jika mereka tidak terdaftar di Perum Perumnas, bahkan pihak pengelola mempersilahkan kepada mereka jika tidak percaya untuk mengecek langsung ke kantor pusat sendiri.

Para pegawai ini ternyata selama bekerja mereka tidak pernah menandatangani satupun lembar kertas sebagai bukti kontrak kerja dengan pihak perumnas, “kontrak kerja mereka dilakukan secara lisan,” ujar Bosco kepada media ini.

Akhirnya Bosco yang merasa jika perbuatan para pejabat di Perum Perumnas sudah tidak manusiawi lagi, selaku orang yang dipercayakan untuk membantu mereka, Bosco lalu menyurati pihak Perum Perumnas sebanyak tiga kali, dan juga surat tersebut diteruskan ke Komisi X DPR RI juga Ketua DPR RI serta kementerian BUMN Rini Soemarno.

Setelah surat ketiga dilayangkan, barulah pihak Perum Perumnas menanggapi melalui pengacaranya, Ronny Hutajulu dari DHP Law Firm. Hasil dari pertemuan mereka, Kamis (22/6) dari 4 poin yang diminta oleh Bosco, pihak Perum Perumnas hanya menolak poin pertama terkait dengan permintaan agar para pekerja ini bisa diangkat sebagai pekerja tetap. Dengan alasan jika mereka tidak memiliki pendidikan dan keahlian.

“Itu bukan alasan mutlak, mereka telah bekerja selama belasan tahun, paling tidak pengangkatan sebagai pegawai tetap bisa dilakukan,” ujar Bosco. Menurutnya jika selama ini mereka tidak memiliki ijazah, seharusnya pihak perusahaan bisa memberikan kesempatan kepada mereka dengan menawarkan kejar Paket A B atau C agar mereka bisa masuk menjadi pegawai.

Persoalan keahlian yang juga menjadi alasan pihak perusahaan bukanlah persoalan yang berat, dikarenakan pekerjaan yang mereka lakukan selama bertahun-tahun secara otomatis keahlian mengerjakannya tidak menjadi persoalan utama untuk menolak mereka.

Sementara tiga poin lainnya, yang menyangkut masalah upah, jaminan kesehatan dan pembayaran THR sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan, pihak Perum Perumnas melalui pengacaranya, mengatakan tidak ada masalah.

“Selama belasan tahun tenaga mereka hanya dipakai tanpa diberikan penghargaan apapun, dan bisa jadi praktek ini dilakukan ditempat lain juga oleh pihak perusahaan,” ujar Bosco dengan nada tinggi.#Cristy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *